Polisi Bongkar Kasus Cheat Mobile Legends, Rugikan Pengembang Rp2,5 Miliar

Kamis 16-04-2026,11:06 WIB
Reporter : M Rozaq Wira Utama
Editor : Mohammad Khakim

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku mempelajari pembuatan cheat secara otodidak dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang diunduh dari internet, kemudian dimodifikasi.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal,” tegas Himawan.

BACA JUGA:Google Kena Tegur Pemerintah, YouTube Dinilai Belum Aman untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait akses ilegal dan manipulasi sistem elektronik.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemain untuk tidak menggunakan atau menyebarkan cheat, karena selain merusak fair play, juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Tags :
Kategori :

Terkait