Aturan ini juga mempertegas penindakan terhadap praktik parkir liar yang masih kerap ditemukan di sejumlah kawasan kota. Pelanggaran tidak lagi hanya diberikan teguran, tetapi dapat dikenai sanksi dan denda yang mekanismenya akan diatur melalui Perwali.
Penataan parkir juga akan diterapkan di kawasan Kayutangan Heritage. Dalam kebijakan tersebut, kendaraan roda dua diwajibkan menggunakan Gedung Parkir Kayutangan, sementara parkir di badan jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
BACA JUGA:Pasokan Energi Tersisi Ulang Jelang Idulfitri, 2 Kargo LPG Impor dari Australia Tiba Pekan Ini
Selain itu, regulasi baru juga mempertegas larangan pungutan parkir di toko modern yang telah membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah. Dengan ketentuan tersebut, pengunjung tidak lagi dikenai biaya parkir di area toko modern kecuali kendaraan diparkir di bahu jalan yang termasuk zona parkir resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa hasil evaluasi biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mengubah substansi utama dari Perda Penyelenggaraan Parkir yang telah disusun bersama oleh Pemkot dan DPRD.
“Di awal memang kami menuliskan pembagian hasil secara flat 70 banding 30, kemudian diubah menjadi fleksibel sehingga bisa 60 atau 65 persen untuk jukir sesuai kondisi,” ujarnya.
Menurutnya, fleksibilitas pembagian hasil tersebut diharapkan mampu menyesuaikan kondisi di lapangan sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan juru parkir dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.