'Malam Jumat Keramat' Eks Menag Yaqut Ditahan KPK: Saya Tak Terima Uang Sepeser pun

Jumat 13-03-2026,08:26 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Penyidikan panjang korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai klimaksnya, Kamis (12/3/2026) malam, ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut ditahan setelah praperadilannya ditolak. KPK mengulangi kebiasaan lama yang telah ditinggalkan, yakni menahan tersangka korupsi pada hari Jumat 'keramat', namun kali ini malam Jumat.

Mantan ketua Gerakan Pemuda Ansor itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yaqut tampak turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB setelah tiba di KPK pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Yaqut Kaget saat Jokowi Dapat Tambahan Kuota Haji 2024: Angka Tak Realistis mengingat Kondisi Muzdalifah

Setelah sekitar 4 jam 45 menit Yaqut di ruang pemeriksaan,  Yaqut turun dari lantai II dengan mengenakan baju tahanan KPK warna oranye. Tangannya yang diborgol ditutupi map. Yaqut digiring tim KPK menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Dan, saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan.

BACA JUGA:Hasil Audit BPK, Negara Rugi Rp622 M dalam Kasus Kuota Haji 2024, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang ‘mengawal’ Yaqut dalam pemeriksaan mantan komandannya tersebut memanggil-manggil nama Gus Yaqut. Mereka beraksi di halaman Gedung KPK. Banser meyakini Yaqut dikriminalisasi atas kebijakan yang telah dibuatnya. "KPK zalim, KPK zalim," seru mereka saat beraksi.


Anggota Banser berunjuk rasa di halaman Gedung KPK, Kamis (12/3), ketika Yaqut diperiksa. -detik.com--

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yaqut ditahan selama 20 hari ke depan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Penahanan dilakukan setelah Yaqut merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hari. "Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026," kata Asep dalam konferensi pers di markas KPK, tadi malam.

"Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Saat tiba di KPK siang kemarin, Yaqut tampak tak menduga dirinya akhirnya bakal ditahan. Selain dikawal Banser, Yaqut didampingi kuasa hukum Melissa Anggraini. “Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah. Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujarnya.

BACA JUGA:Gus Yahya Terpukul usai Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Haji, tapi Tak Akan Ikut Campur

Dia juga sempat manampik meminta penundaan pemeriksaan. “Enggak ada tuh (penundaan),” ujarnya. Awak media pun menanyakan kemungkinan penahanannya dirinya, Yaqut menjawab singkat. “Tanya diri Anda sendiri,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait