Perda Parkir Kota Malang Rampung, Tinggal Tunggu Perwali untuk Pelaksanaan
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi,--
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Regulasi baru terkait pengelolaan parkir di Kota Malang kini memasuki tahap akhir. Aturan tersebut tinggal menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Parkir yang sebelumnya sempat tertahan dalam proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengatakan pembahasan regulasi tersebut secara prinsip telah rampung dan tidak mengalami perubahan signifikan setelah melalui evaluasi di tingkat provinsi.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Beberapa Titik di Kota Malang Kembali Terendam Banjir
“Secara prinsip sudah selesai, kini tinggal menunggu Perwali untuk pelaksanaan di lapangan,” ujarnya, Sabtu (14/3).
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah perubahan skema pembagian hasil retribusi parkir antara juru parkir (jukir) dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pembagian hasil ditetapkan secara tetap, yakni 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah daerah. Namun setelah evaluasi, skema tersebut diubah menjadi lebih fleksibel dengan batas maksimal 70 persen untuk jukir dan minimal 30 persen untuk pemerintah daerah.
Dengan skema baru ini, pembagian hasil dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan, misalnya 60:40 atau 65:35, tergantung pada mekanisme pengelolaan parkir di masing-masing lokasi.
“Artinya pembagian tidak harus selalu 70 banding 30. Bisa saja 60 banding 40 atau komposisi lain sesuai kondisi,” jelas legislator dari daerah pemilihan Klojen tersebut.
Selain mengatur skema bagi hasil, Perda Parkir juga memuat ketentuan mengenai tanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir resmi. Mekanisme ganti rugi tersebut nantinya akan diatur lebih rinci dalam Perwali sebagai aturan teknis.
BACA JUGA:Lima Pesawat Tanker AS Rusak saat Rudal Iran Hantam Pangkalan Udara AS di Arab Saudi
Arief menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan sistem penataan parkir di Kota Malang.
“Mindset-nya bukan retribusi dulu, tetapi bagaimana penataan parkir bisa lebih baik. Retribusi akan mengikuti jika sistem pengaturannya sudah berjalan baik,” tegas politisi PKB tersebut.
Sumber:
