"Pada waktu itu informasinya adalah untuk penyelesaian utang, karena pada waktu itu memang Pak Solikin punya utang dengan jaminan rumahnya senilai Rp700 juta dengan hak tanggungan yang dinilai Rp850 juta dan sudah dibayar dengan menjual tanah sawah Rp.1,3 miliar, itu sudah dibayar bersama pembayaran bunga," lanjut kuasa hukum Isa.
Jadi, intinya Isa Kristiani, istri Solikin bersama almarhum suaminya saat ini merasa tergerak atau merasa tertipu. Pada tahun 2023 dipanggil oleh Gunadi Yuwono untuk menandatangani surat kesepakatan menjual rumah. Karena tidak berhasil menjual rumahnya, Isa Kristina disuruh keluar dari rumahnya.
"Kita sudah mengetahui bahwa sertifikat itu sudah dibalik nama ke Gunadi Yuwono. Jadi sudah bayar pakai tanah sawah yang dijual senilai sekitar Rp1,3 M, sudah dibayar cicilan bunga Rp50 juta per bulan selama sekitar 30 kali. Kalau dihitung sudah berapa, ini disebut apa kalau bukan rentenir yang sudah keterlaluan," tandasnya.
BACA JUGA:Dejavu, Fenomena 'Pernah Mengalami' yang Ternyata Tipuan Otak, Waspada jika Sangat Sering Terjadi!
Menurut Subagyo, diduga ada beberapa pihak yang terlibat, seperti notaris, pegawai Koperasi Unggul Makmur, semua dilaporkan ke polisi. “Namanya ini kan minta keadilan, orang sudah bayar bunga, masih kehilangan sawah, dan rumahnya. Subagyo berharap pihak kepolisian mesti harus responsif.
Saat dikonfirmasi awak media, Gunadi Yuwono yang hadir di Polresta kabur begitu saja tanpa memberikan pernyataan. Sementara, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan atas laporan Isa Kristiani. Kasie Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shohibin maupun Kasatreskrim Kompol Rahmad Aji P belum memberikan keterangan.