DPRD Kota Malang Soroti Keterbatasan Anggaran dan Kewenangan BPBD untuk Rehabilitasi Bencana

Selasa 23-12-2025,14:15 WIB
Reporter : Abdul Halim
Editor : Mohammad Khakim

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan Ramadhan menyoroti keterbatasan alokasi anggaran dan kewenangan BPBD Kota Malang. Padahal BPBD merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dengan peran strategis.

“Kami menilai BPBD ini salah satu OPD dengan anggaran yang cukup minim, padahal perannya sangat strategis dalam penanganan kebencanaan,” ujar Harvad, Selasa (23/12).

Sebagai informasi, dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran BPBD Kota Malang semula diproyeksikan Rp12,105 miliar. Namun dalam hasil pembahasan turun menjadi Rp11,869 miliar.

Pengurangan sekitar Rp235 juta tersebut berasal dari penyesuaian belanja pegawai, khususnya tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menurut Harvad, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius wali kota Malang. Pasalnya, Kota Malang termasuk wilayah rawan bencana hidrometeorologi, khususnya banjir dan tanah longsor saat intensitas hujan tinggi.

BPBD Perlu Kewenangan Rehabilitasi pasca-Bencana 

Harvad mendorong adanya kebijakan khusus yang memberi ruang bagi BPBD untuk memiliki kewenangan rehabilitasi darurat pascabencana. Ia menilai, di sejumlah daerah lain, BPBD justru dibekali anggaran dan kewenangan yang cukup untuk melakukan perbaikan pascabencana.

“Di daerah lain, BPBD bisa langsung menangani rumah warga yang rusak atau perbaikan infrastruktur sederhana seperti plengsengan sungai. Di sini kewenangan itu belum ada,” jelasnya.

Ia menilai, keterbatasan kewenangan rehabilitasi yang hanya terpusat pada OPD tertentu berpotensi memperlambat respons di lapangan, terutama pada fase awal pascabencana yang membutuhkan penanganan cepat.

BPBD Beli Bronjong, Tak Ada Anggaran untuk Beli Batunya 

Pengalaman banjir besar yang melanda 39 titik di Kota Malang pada awal Desember 2025 lalu menjadi contoh nyata. Saat itu, BPBD turun langsung membantu warga dengan memasang kawat bronjong di tepi sungai untuk mencegah erosi lanjutan.

Namun, Harvad menyebut BPBD tidak memiliki anggaran untuk membeli material batu sebagai pengisi bronjong tersebut. “BPBD sudah membantu dengan bronjong, tapi tidak punya anggaran untuk beli batunya. Ini tentu memprihatinkan,” ungkapnya.

DPRD berharap Pemerintah Kota Malang dapat merumuskan kebijakan yang memberi fleksibilitas anggaran sekaligus kewenangan rehabilitasi darurat kepada BPBD, agar penanganan pascabencana dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Malang Prayitno sebelumnya menyatakan bahwa pada 2026 tidak ada penambahan alat early warning system (EWS). Keterbatasan anggaran disebut menjadi faktor utama belum optimalnya penguatan sistem peringatan dini bencana di Kota Malang. 

Tags :
Kategori :

Terkait