Wali Kota Malang Minta Persetujuan DPRD untuk Rombak dan Tambah OPD, Salah Satunya Dinas Ekraf
--
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID— Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan penjelasan resmi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, yang digelar di ruang sidang utama. Dua Ranperda tersebut berkaitan dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Bangunan Gedung.
Lanjutnya, Wahyu menekankan bahwa perubahan regulasi tersebut penting untuk penataan birokrasi dan akselerasi pembangunan daerah yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ranperda pertama yang disampaikan menyangkut penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah. Wali Kota menyebut langkah ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap tantangan dan dinamika pembangunan terkini.
“Kita akan membahas perubahan-perubahan yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” ujar Wahyu.
BACA JUGA:Parkir Sembarangan di Jalur Sepeda, Dishub Kota Malang Tempel Stiker Peringatan di Kendaraan
Dalam pembentukan struktur baru, terdapat beberapa rencana pemekaran dan penggabungan dinas, antara lain:
• Pemekaran Dinas Sosial dan kemungkinan pemisahan fungsinya
• Penggabungan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag)
• Restrukturisasi Dinas Pemadam Kebakaran
• Evaluasi Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta Dinas Tenaga Kerja
• Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif sebagai upaya penguatan sektor ekonomi lokal
Wali Kota menegaskan bahwa seluruh perubahan kelembagaan ini telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang.
“Kita pastikan bahwa semua penyesuaian ini sejalan dengan RPJMD dan kebutuhan masyarakat Kota Malang secara menyeluruh,” imbuh Wahyu.
Sumber:
