2 tahun Disway Malang

Menhub Dudy Minta Aplikator Ojol Pantau Kondisi Kendaraan dan Ingatkan Servis Berkala

Menhub Dudy Minta Aplikator Ojol Pantau Kondisi Kendaraan dan Ingatkan Servis Berkala

Ilustrasi driver ojol--Harian Disway

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikator ojek online (ojol) turut mengawasi kondisi kendaraan mitra pengemudi. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kendaraan terawat dan perlengkapan keselamatan digunakan sesuai ketentuan.

Dudy menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Jumat (9/10/2026), setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pernyataan itu dipublikasikan Kementerian Perhubungan pada Sabtu (10/10/2026).

Menurut Dudy, keselamatan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Aplikator diharapkan memantau kebutuhan perawatan kendaraan, termasuk dengan memberikan pengingat servis berdasarkan intensitas pemakaian.

Aplikator Diminta Awasi Perawatan Kendaraan

Dudy menjelaskan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang harus memenuhi standar keselamatan. Persyaratan tersebut antara lain penggunaan helm dan perawatan kendaraan secara berkala.

“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” ujar Dudy.

Pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pengemudi. Perusahaan aplikasi juga diminta berperan aktif memastikan aspek keselamatan diperhatikan dalam operasional layanan.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan data perjalanan untuk mengingatkan mitra pengemudi mengenai jadwal perawatan. Kendaraan yang digunakan pun harus dijaga agar tetap laik jalan.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Ojol

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini menjadi landasan untuk memperkuat kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan.

Aturan tersebut mencakup layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan. Pemerintah menekankan prinsip keadilan, keamanan, transparansi, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital.

Perpres itu juga mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak sekaligus memperkuat mekanisme perlindungan.

Biaya Platform Dibatasi Maksimal 8 Persen

Selain perlindungan dan keselamatan, pemerintah mengatur biaya layanan aplikasi atau biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 dan diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Kementerian Perhubungan tetap menangani pengaturan tarif transportasi orang berbasis platform digital. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat kewenangan mengatur biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebelumnya menyatakan, aturan turunan yang disiapkan Komdigi akan mencakup transparansi pembentukan harga layanan pengantaran serta perlindungan bagi pengemudi.

Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menentukan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Pusat Pengaduan Harus Mudah Diakses

Sumber:

Berita Terkait