Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Apa Dampaknya bagi Bonus Hari Raya?
Ilustrasi Ojol Malang sarapan bareng Wali Kota Wahyu Hidayat, Rabu (3/9/2025). Mereka sempat dikabarkan bakal terima Bonus Hari Raya 25% dari rata-rata pendapatan selama setahun. Namun, bagaimana dengan adanya Perpres baru?-dok. diswaymalang.id.--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Status ojol jadi UMKM tengah disiapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur keberadaan pengemudi ojek online. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan driver ojol nantinya masuk kategori pelaku UMKM, bukan pekerja formal.
Perubahan status tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai hak dan fasilitas yang selama ini dikaitkan dengan pekerja, termasuk bonus hari raya bagi driver ojol.
Namun, Maman menyebut persoalan bonus hari raya akan bergantung pada perjanjian kemitraan antara driver dan perusahaan aplikator.
Driver Ojol Masuk Kategori UMKM
Maman mengatakan pemerintah telah menyerap aspirasi dari berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojol terkait status mereka.
Menurutnya, mayoritas aspirasi yang diterima pemerintah mengarah pada penetapan driver ojol sebagai pelaku usaha mikro.
"Kami basisnya adalah kita bicarakan dengan semua asosiasi. Saya ini sudah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol. Aspirasi mereka semua mayoritasnya ke UMKM. Artinya ke usaha mikro," kata Maman di DPR RI, Senin (10/8/2026).
Ia menegaskan status tersebut berarti driver ojol tidak ditempatkan sebagai pekerja formal.
"Enggak, enggak, enggak, enggak ada," ujar Maman ketika ditanya mengenai kemungkinan status ojol sebagai pekerja formal.
Komunitas Ojol Disebut Sambut Baik
Maman menyebut pemerintah telah berdiskusi dengan komunitas, asosiasi, dan organisasi pengemudi ojol mengenai rencana pengaturan tersebut.
Dari pembahasan itu, ia mengatakan para pengemudi pada umumnya menyambut baik apabila status mereka ditetapkan sebagai pelaku UMKM.
Pemerintah kemudian menyiapkan regulasi yang akan menjadi dasar pengaturan keberadaan pengemudi ojol.
Bagaimana Nasib Bonus Hari Raya?
Perubahan status menjadi UMKM membuat muncul pertanyaan mengenai bonus hari raya yang diterima driver ojol.
Maman mengatakan persoalan tersebut tidak secara otomatis ditentukan berdasarkan status sebagai pekerja formal, melainkan akan diatur melalui hubungan kemitraan antara driver dan aplikator.
"Kalau itu kan nanti ada di perjanjian kemitraan. Saya pikir itu biarkan dulu," ujarnya.
Menurut Maman, perjanjian kemitraan bersifat fleksibel dan bergantung pada kesepakatan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.
Pemerintah Akan Memediasi Kemitraan
Sumber: disway.id






