Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Apa Dampaknya bagi Bonus Hari Raya?
Ilustrasi Ojol Malang sarapan bareng Wali Kota Wahyu Hidayat, Rabu (3/9/2025). Mereka sempat dikabarkan bakal terima Bonus Hari Raya 25% dari rata-rata pendapatan selama setahun. Namun, bagaimana dengan adanya Perpres baru?-dok. diswaymalang.id.--
Maman menjelaskan pemerintah melalui Kementerian UMKM nantinya memiliki peran dalam memediasi hubungan kemitraan tersebut sesuai kewenangan yang diberikan.
Dengan demikian, persoalan bonus hari raya belum disebut sebagai hak yang otomatis melekat kepada seluruh driver ojol setelah status mereka masuk kategori UMKM.
Besaran maupun bentuk manfaat yang diterima pengemudi akan bergantung pada kesepakatan dalam hubungan kemitraan dengan masing-masing aplikator.
Menunggu Regulasi Resmi
Rencana perubahan status driver ojol tersebut masih berkaitan dengan Perpres yang sedang disiapkan pemerintah.
Sebelum regulasi resmi diterbitkan, sejumlah aspek mengenai hubungan antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah masih dalam proses pembahasan.
Maman memastikan pemerintah telah membuka ruang dialog dengan komunitas dan asosiasi ojol untuk menyerap aspirasi sebelum pengaturan tersebut ditetapkan.
Bagi para driver, perubahan status menjadi pelaku UMKM menjadi babak baru dalam hubungan dengan perusahaan aplikasi. Sementara mengenai bonus hari raya, pemerintah untuk sementara menyerahkannya pada mekanisme perjanjian kemitraan yang disepakati antara driver dan aplikator.
Sumber: disway.id






