Hari MK 13 Agustus 2026, Sudah Hasilkan 4.644 Putusan dan Ini yang Paling Fenomenal
Peringatan Hari Lahir Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Peran Pengawal Konstitusi--Diswaymalang.id
MALANG, DISWAYMALANG.ID – Setiap 13 Agustus menjadi tanggal penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Pada tanggal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi lahir sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki mandat besar menjaga Konstitusi sekaligus mengawal demokrasi.
Mahkamah Konstitusi dibentuk setelah perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memasukkan ketentuan mengenai lembaga tersebut. Amanat itu kemudian ditindaklanjuti melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada 13 Agustus 2003.
Dengan demikian, pada 13 Agustus 2026, MK memasuki usia ke-23 tahun.
Dalam perjalanan lebih dari dua dekade, MK tidak hanya menjadi tempat menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Lembaga ini juga menangani sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, serta memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Sudah Hasilkan 4.644 Putusan
Besarnya peran MK dapat dilihat dari jumlah perkara yang telah ditangani.
Hingga akhir 2025, MK tercatat telah menangani 4.747 permohonan atau perkara sejak berdiri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.644 perkara telah diputus, sedangkan 103 perkara masih dalam proses.
Jika dirinci berdasarkan kewenangannya, sebanyak 2.160 putusan berkaitan dengan pengujian undang-undang atau PUU. Kemudian 30 putusan terkait sengketa kewenangan lembaga negara, 984 putusan perselisihan hasil pemilu, serta 1.470 putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Angka tersebut menunjukkan bahwa MK telah menjadi salah satu institusi penting dalam dinamika hukum dan politik Indonesia.
Dari keseluruhan 4.644 putusan tersebut, sebanyak 569 perkara dikabulkan, 1.823 ditolak, 1.745 dinyatakan tidak dapat diterima, 355 ditarik kembali, 107 gugur dan 45 perkara dinyatakan bukan menjadi kewenangan MK.
2025 Jadi Tahun dengan Beban Perkara Tinggi
Aktivitas MK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2025 saja, MK menangani 701 permohonan atau perkara, terdiri atas 366 perkara pengujian undang-undang, 334 perselisihan hasil Pilkada dan satu sengketa kewenangan lembaga negara.
Dari jumlah tersebut, 598 perkara telah diputus sepanjang tahun.
Khusus pengujian undang-undang, 2025 mencatat rekor tersendiri. MK memutus 263 perkara PUU, jumlah tertinggi dalam sejarah lembaga tersebut. Sebanyak 33 permohonan dikabulkan, 87 ditolak, 96 tidak dapat diterima, 42 ditarik kembali dan lima perkara dinyatakan gugur.
Tingginya jumlah perkara juga menunjukkan semakin banyak masyarakat menggunakan jalur konstitusional untuk menguji aturan yang dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional.
Putusan Paling Fenomenal: Soal Usia Capres-Cawapres
Dari ribuan putusan yang telah dihasilkan, salah satu yang paling fenomenal dan paling kuat dampaknya terhadap dinamika politik nasional adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sumber: mkri.id









