Anggaran Program MBG Harus Diubah, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Taat Putusan MK
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG)- Dok. DPR RI---
JAKARTA, DISWAY.ID – Program MBG kembali menjadi sorotan setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganggaran program tersebut. Menurutnya, putusan MK telah berlaku sejak dibacakan sehingga tidak perlu menunggu hingga batas waktu pelaksanaan pada 2028.
Charles menegaskan pemerintah seharusnya segera menyesuaikan kebijakan anggaran agar selaras dengan putusan MK. Ia menilai implementasi putusan tersebut dapat dimulai dalam penyusunan APBN 2027, bahkan melalui APBN Perubahan 2026 apabila memungkinkan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi begitu dibacakan sebetulnya sudah langsung berlaku sehingga bisa dijalankan kapan saja. Namun memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028," ujar Charles kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
BACA JUGA:MK Tegaskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai MBG, Pemerintah Siap Pelajari Putusan
Putusan MK Dinilai Wajib Dipatuhi
Charles menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan bahwa penganggaran Program MBG yang dimasukkan ke dalam klaster pendidikan bertentangan dengan konstitusi.
Karena itu, pemerintah dinilai memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran sesuai dengan putusan lembaga peradilan tersebut.
Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi.
"Nah menurut saya, sebagai warga negara yang baik, sebagai pemerintah sebagai pengelola negara yang baik tentu harus taat konstitusi. Tafsir dari Mahkamah Konstitusi adalah anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan itu inkonstitusional," katanya.
BACA JUGA:Putusan MK Dinilai Setengah Hati, Dana Pendidikan Masih Bisa Dipakai untuk MBG hingga 2027
Dorong Penyesuaian APBN 2027
Politikus PDI Perjuangan itu berpandangan implementasi putusan MK paling lambat dilakukan melalui penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.
Bahkan, menurutnya pemerintah dapat mempertimbangkan perubahan anggaran melalui APBN Perubahan Tahun 2026 apabila dinilai memungkinkan secara fiskal maupun administratif.
"Kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," ujarnya.
Pemerintah Punya Kewenangan Menentukan Waktu
Meski mendesak percepatan pelaksanaan, Charles mengakui keputusan mengenai waktu implementasi sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Namun ia menegaskan pemerintah perlu menunjukkan komitmen terhadap konstitusi dengan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
BACA JUGA:BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara, 414 Dapur MBG Bermasalah Dilaporkan ke Kejaksaan
Sumber: disway.id


