Kejagung Sanksi 101 Jaksa 'Nakal' Sepanjang 2025, 69 di Antaranya Dihukum Berat
Bidang Pengawasan juga mencatat kepatuhan para pegawai Kejagung dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun 2025.-Disway/Candra Pratama---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penindakan terhadap 101 oknum jaksa 'nakal'. Bahkan, ada puluhan jaksa yang mendapatkan hukuman disiplin kategori berat.
Hal itu dibeberkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu, 31 Desember 2025, di Kompleks Kejaksaan Agung.
"Bidang pengawasan: hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non-jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa, berdasarkan jenis hukuman ada ringan, sedang, berat," kata Anang, Rabu (31/12/2025).
Dari data tersebut, Anang merinci, sebanyak 44 kasus mendapat hukuman disiplin berjenis ringan, 44 sedang, dan 69 berat.
BACA JUGA:Tahun 2025 Kejari Kota Batu selamatkan Uang Negara Rp522 M
Tak berhenti di situ, Anang melanjutkan, Bidang Pengawasan juga mencatat kepatuhan para pegawai Kejagung dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa dari total 13.556 pegawai Kejagung yang berstatus sebagai wajib lapor 13.075.
Diantaranya telah menyampaikan LHKPN sedangkan 475 sisanya belum melaksanakan kewajibannya tersebut.
"Sehingga total persentase pelaporan LHKPN sebesar 96,45 persen," urainya.
BACA JUGA:Kejari dan Pemkot Malang Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran
Anang menambahkan, penyelesaian laporan (Lapdu) pengaduan masyarakat dari Januari-Desember 2025 telah diselesaikan sebanyak 659 laporan.
"Sisa Lapdu Tahun 2024 sebanyak 43, Lapdu tahun 2025 sejumlah 616. Total diselesaikam 659. Sisa lapdu (masih dalam proses) sebanyak 8," tukasnya.
Sumber: disway.id
