1 tahun disway

Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

Deskripsi Berita: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Jakarta Pusat.-disway.id/Candra Pratama- --

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi didakwa memperkaya diri sendiri Rp809,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Dalam persidangan itu, jaksa menyebut perbuatan Nadiem dilakukan saat menjabat sebagai Mendikbudristek dalam proyek strategis digitalisasi pendidikan.

BACA JUGA:Nadiem 'Depak' Hotman Paris, Ganti Pakai Eks Pengacara Tom Lembong

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop pendidikan agar hanya sesuai dengan ekosistem Google. Kebijakan tersebut dinilai menutup peluang bagi produk lain untuk masuk dalam program pengadaan nasional.

Penggunaan Chrome Device Management dan Chrome Education Upgrade disebut menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem digital pendidikan di Indonesia. Jaksa menilai kebijakan itu berdampak pada ketergantungan sistem pendidikan nasional terhadap satu penyedia teknologi.

BACA JUGA:Pengadaan Google Cloud Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terlibat

Selain itu, jaksa juga menyinggung adanya keuntungan pribadi yang diterima Nadiem dari investasi Google terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa disebut mencapai 786.999.428 dolar AS.

“Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022, dengan perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5,59 triliun,” lanjut jaksa.

Tak hanya Nadiem, sejumlah nama lain turut disebut dalam surat dakwaan. Mereka di antaranya Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah sebagai Direktur SMP Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021, Sri selaku Direktur SD pada periode yang sama, serta Jurist, mantan Staf Khusus Mendikbudristek.

BACA JUGA:Wow! Di Grup WA 'Mas Menteri Core' Nadiem Makarim Ada Najeela Shihab, Apa yang Dibahas?

Para pihak tersebut diduga bersama-sama menyusun kajian dan analisis kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan Chromebook. Kajian tersebut menjadi dasar pengambilan kebijakan pengadaan perangkat TIK di lingkungan Kemendikbudristek.

Namun, jaksa menilai kajian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah. Akibatnya, program digitalisasi pendidikan dinilai gagal menjawab kebutuhan sekolah, khususnya di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan.

BACA JUGA:Terungkap! Asal Uang Rp10 M Korupsi Chromebook yang Dikembalikan, Dari Nadiem Makarim?

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek besar digitalisasi pendidikan nasional yang seharusnya bertujuan memperluas pemerataan akses teknologi bagi siswa di seluruh Indonesia. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Sumber: harian.disway.id