1 tahun disway

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Korban TPPO dari Kamboja, Termasuk Perempuan Hamil

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Korban TPPO dari Kamboja, Termasuk Perempuan Hamil

Bareskrim memulangkan 9 WNI korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja, termasuk seorang perempuan hamil. -instagram--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja, Jumat, 26 Desember 2025.

Pemulangan para korban merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujarnya kepada awak media.

Jadi Admin Judi Online atau Scammer

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kesembilan korban diduga direkrut secara ilegal oleh jaringan perekrut di dalam negeri untuk bekerja di Kamboja sebagai admin judi online atau scammer. Selama bekerja, para korban mengalami kekerasan fisik maupun psikis, serta pembatasan kebebasan oleh pihak perusahaan tempat mereka dipekerjakan.

Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka ditempatkan di sejumlah wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville, yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas judi online ilegal.

Salah satu korban perempuan bahkan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan saat diselamatkan oleh tim gabungan. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus dalam proses penanganan dan pemulangan para korban ke Tanah Air.

Syahardiantono menjelaskan, keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penanganan di Kamboja. Tim gabungan memastikan para korban mendapatkan tempat tinggal sementara, pemenuhan kebutuhan logistik, serta pendampingan kesehatan hingga proses pemulangan selesai.

“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama berada di Kamboja, tim memastikan kebutuhan dasar dan keamanan para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” jelasnya.

Sudah Kantongi Identitas Perekrut, Tim Leader, Bos di Kamboja

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, mulai perekrut di dalam negeri, tim leader, hingga pihak yang diduga menjadi bos perusahaan scam di Kamboja. Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan para korban.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Syahardiantono.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa melalui prosedur resmi dan jalur penempatan yang sah. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa serta memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia ke depan.

Sumber: disway.id