1 tahun disway

Kursi Ketum PBNU Beralih ke Rais Aam, Majelis Tahkim Secepatnya Tentukan Penjabat Ketum

Kursi Ketum PBNU Beralih ke Rais Aam, Majelis Tahkim Secepatnya Tentukan Penjabat Ketum

Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna (tengah) bersama Wasekjen PBNU Nur Hidayat (kiri) saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.-Dokumen NU Online---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Dualisme di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian tajam. Meski KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) bersikeras menolak dicopot dari jabatan Ketua Umum kecuali lewat muktamar, kubu Syuriah yang mencopot Gus Yahya menganggap jabatan Ketua Umum saat ini sudah kosong.

Di tengah konflik tersebut, Banser dan sejumlah polisi berjaga di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Kamis (28/111) siang kemarin. Sebab, sempat ada kabar akan digelar aksi demonstrasi dari Koalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII). Namun, massa aksi belum juga hadir hingga petang hari.

Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan, Surat Edaran (SE) PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku secara substansial, meski beredar dalam versi bertanda draft akibat kendala teknis di sistem Digdaya.

BACA JUGA:Di Balik Pemberhentian Gus Yahya oleh Syuriah PBNU, Aliran Dana Rp100 M Jadi Sorotan

Seluruh poin dalam SE itu tetap berlaku. Termasuk pada poin yang menyatakan status Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Apalagi, surat itu sudah ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Tajul Mafakhir. “Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar Sarmidi Husna saat konferensi pers di Jakarta, Kamis malam (28/11).

Ya, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025. Dalam rapat itu, diputuskan dua hal penting.

Pertama, Gus Yahya diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan.

BACA JUGA:Katib Syuriah PBNU Benarkan Surat Edaran bahwa Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum per 26 November

Kedua, jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan ketua umum PBNU.

Tiga Dasar Pencopotan Gus Yahya

Selain itu, ada tiga dasar pencopotan Gus Yahya sebagai ketua umum:

  1. Syuriyah PBNU menilai adanya undangan narasumber yang terindikasi atau terbukti ikut bagian dari Zionis.
  2. Narasumber tersebut mengikuti kegiatan kaderisasi Akademi Kepemimpinan NU (AKN). "Itu memang sebenarnya sudah memenuhi dasar yang ada di Peraturan Perkumpulan,” jelas Sarmidi. Pengurus harian Syuriyah menganggap undangan terhadap narasumber yang pro Zionis itu merusak reputasi perkumpulan, Bahkan, melanggar Qanun Asasi dan paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
  3. Berkaitan dengan tata kelola keuangan di internal organisasi. Terkait ini beredar kabar soal aliran dana ke PBNU senilai Rp100 miliar yang dikelola Mardani H Maming.

BACA JUGA:60 Kiai Berkumpul di PBNU, Sepakat Ada Masalah tapi Perlu Diselesaikan Baik-Baik

Otomatis kini jabatan ketua umum lowong. Menurut Sarmidi, seluruh kewenangan PBNU sementara berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU. Tentu sampai ditetapkan pejabat ketua umum.

Gus Yahya jika Keberatan Dipersilakan Tempuh Majelis Tahkim

Sarmidi mengingatkan kepada Gus Yahya. Jika keberatan atas keputusan tersebut tidak perlu diumbar ke publik. Sebab, mekanisme penyelesaiannya sudah tersedia melalui Majelis Tahkim PBNU. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.

Sumber: harian.disway.id