1 tahun disway

Kursi Ketum PBNU Beralih ke Rais Aam, Majelis Tahkim Secepatnya Tentukan Penjabat Ketum

Kursi Ketum PBNU Beralih ke Rais Aam, Majelis Tahkim Secepatnya Tentukan Penjabat Ketum

Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna (tengah) bersama Wasekjen PBNU Nur Hidayat (kiri) saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.-Dokumen NU Online---

Majelis Tahkim merupakan proses persidangan yang dihadiri sembilan hakim yang akan mengkaji atau meneliti keputusan rapat harian Syuriyah.

Majelis tahkim itu dapat disamakan dengan proses islah. "Majelis tahkim itu kayak MK, jadi keputusannya final dan mengikat," jelas Sarmidi.

BACA JUGA:Gus Ipul Tegaskan Polemik Pemakzulan Gus Yahya Akan Diselesaikan dengan Cara-Cara Ulama

Majelis Tahkim terdiri dari 9 hakim:

  1. Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus
  2. KH Fuad Nurhasan
  3. Rais Aam KH Miftachul Akhyar
  4. Prof KH Machasin
  5. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sendiri
  6. Katib Aam KH Said Asrori
  7. Prof KH Muhammad Nuh
  8. Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar
  9. Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir.

Majelis Tahkim Segera Digelar untuk Tentukan Penjabat Ketum 

Sarmidi pun memastikan Majelis Tahkim akan secepatnya digelar. Termasuk menentukan penjabat ketua umum. Sedangkan, proses organisasi akan terus berjalan melalui forum-forum resmi NU.

“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” tandasnya.

BACA JUGA:Gus Yahya: Saya Tak Tebersit Niatan Mundur dari Jabatan Ketum PBNU

Diduga Ada Upaya Sabotase Penerbitan SE Pencopotan Gus Yahya

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat menyebut ada upaya sabotase dalam penerbitan SE pencopotan Gus Yahya.

Khususnya pada bagian pembubuhan stempel secara digital yang menyebabkan surat tersebut tidak sah. Pembubuhan stempel itu merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh PBNU.

Dibuktikan dengan footer resmi berisi keterangan dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.

Ia mencoba pengesahan dokumen dengan stempel melalui tiga akun, yakni akun staf bagian surat menyurat, akun pribadinya selaku Wasekjen PBNU serta akun Sekjen PBNU.

Namun, ketiga akun tersebut tidak bisa membubuhkan stempel secara tiba-tiba. "Dengan kondisi itu, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU," ucap Hidayat dalam keterangan resminya, kemarin.

Sebelumnya, Gus Yahya juga menegaskan bahwa SE yang ditandatangani Kiai Afifuddin Muhajir dan Kiai Ahmad Tajul Mafakhir tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi PBNU. Sejumlah poin menegaskan bahwa SE itu tidak sah dan tidak terdaftar di sistem resmi persuratan PBNU.

Sumber: harian.disway.id