Cukup dari Ponsel! Begini Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat
--Wuling
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Bayangkan, Anda sedang sibuk di kantor atau di rumah, tiba-tiba teringat bahwa pajak kendaraan Anda hampir jatuh tempo. Dulu, hal ini berarti harus menyisihkan waktu untuk pergi ke kantor Samsat, antre, dan mengisi formulir manual. Namun kini, semua bisa dilakukan hanya lewat ponsel Anda.
Pemerintah melalui kerja sama Korlantas Polri, Kementerian Keuangan, dan Jasa Raharja terus menghadirkan inovasi layanan publik yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Salah satunya adalah digitalisasi layanan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Ada tiga cara resmi untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara daring: melalui situs e-Samsat, aplikasi Signal, dan layanan SMS Samsat.
Cek Pajak Lewat Situs e-Samsat: Cepat, Lengkap, dan Tanpa Ribet
Cara pertama adalah menggunakan laman resmi e-Samsat di e-samsat.id. Layanan ini dapat diakses melalui browser di ponsel maupun komputer. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi e-Samsat.
- Isi formulir yang tersedia dengan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan pilih provinsi asal kendaraan.
- Klik tombol “Cek Sekarang”.
Hanya dalam hitungan detik, layar Anda akan menampilkan informasi lengkap kendaraan mulai dari merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, hingga mesin.
Tak hanya itu, juga tercantum jumlah pajak yang harus dibayar, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), serta keterangan jatuh tempo pajak.
Situs ini cocok bagi pengguna yang ingin mendapatkan informasi pajak kendaraan secara cepat tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Lewat Aplikasi Signal: Layanan Samsat Digital di Genggaman Tangan
Pilihan kedua, Anda bisa memanfaatkan aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk menghadirkan layanan terintegrasi antara data kendaraan, identitas pemilik, dan sistem pembayaran pajak.
Berikut panduan penggunaannya:
- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun menggunakan NIK, nomor telepon aktif, dan data kendaraan.
- Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu tekan “Lanjut”.
Dalam sekejap, sistem akan menampilkan rincian biaya pajak kendaraan, kode pembayaran, dan tanggal jatuh tempo.
Selain itu, pengguna juga dapat langsung melakukan pembayaran pajak tahunan secara online melalui mitra bank atau dompet digital yang bekerja sama.
Dengan Signal, urusan pajak kendaraan menjadi lebih cepat, transparan, dan bebas antrean.
Melalui SMS Samsat: Solusi untuk Daerah Minim Internet
Bagi masyarakat di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses internet, layanan SMS Samsat tetap tersedia sebagai solusi praktis.
Sumber: info dipenda jatim
