Selamat Hari Buruh! Ini 9 Hak Perempuan Pekerja yang Wajib Dipahami!
Ilustrasi Buruh Perempuan-Freepik -
MALANG, DISWAYMALANG.ID -- Hari Buruh bukan cuma soal demo dan teriakan tuntutan di jalanan. Bagi banyak perempuan pekerja, ini jadi momen penting untuk mengingat kembali: hak-hak kita di tempat kerja itu ada dan diatur dalam undang-undang.
Mulai dari cuti haid semuanya sudah tertulis rapi. Tinggal bagaimana pekerja maupun pengusaha—sama-sama ngerti dan menjalankan.
1. Cuti Haid
Cuti haid diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kalau merasa sakit saat haid, perempuan berhak tidak masuk kerja di hari pertama dan kedua. Tapi hati-hati, perusahaan boleh mengatur teknis pelaksanaannya lewat perjanjian kerja atau peraturan perusahaan sesuai Pasal 81 ayat (2).
Jadi, jangan takut meminta hak ini!
2. Cuti Melahirkan
Pekerja perempuan yang sedang hamil berhak mengambil cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Ini tertuang di Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Selama cuti ini, perusahaan wajib tetap membayar upah penuh. Jadi pekerja bisa fokus mempersiapkan kelahiran tanpa khawatir kehilangan penghasilan.
Negara menjamin perempuan punya waktu untuk jadi ibu tanpa tekanan!
3. Cuti Keguguran
Tidak semua kehamilan berjalan mulus. Kalau mengalami keguguran, undang-undang juga menjamin hak untuk istirahat. Pasal 82 ayat (2) memberi waktu 1,5 bulan atau sesuai surat dokter/bidan buat memulihkan diri secara fisik dan mental. Dan selama masa ini, gaji tetap dibayarkan.
4. Kesempatan Menyusui
Kalau baru punya bayi dan masih menyusui, perempuan punya hak buat menyusui anak saat jam kerja seperti yang tertulis padaPasal 83 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib memberikan kesempatan buat pumping atau bahkan menyusui langsung kalau bawa anak ke tempat kerja.
Jadi, penting banget buat tahu dan minta hak ini, apalagi kalau tempat bekerja belum punya SOP soal menyusui!
5. Ruang Laktasi atau Fasilitas Menyusui
Sumber: glints
