Demo Tolak Pengesahan UU TNI di Malang Ricuh, Apa Perubahan UU Yang Dimasalahkan

--
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama."
Usai diubah, batas usia pensiun prajurit menjadi:
- Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- Perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden)
Sumber: