Demo Tolak Pengesahan UU TNI di Malang Ricuh, Apa Perubahan UU Yang Dimasalahkan

Demo Tolak Pengesahan UU TNI di Malang Ricuh, Apa Perubahan UU Yang Dimasalahkan

--

KLOJEN, MALANGDISWAY.ID - Aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung DPRD Kota Malang berujung kericuhan. Ratusan demonstran dari berbagai elemen masyarakat sipil berusaha menerobos masuk ke gedung wakil rakyat dan membakar sebagian bangunan.

Kericuhan terjadi pada Minggu malam (23/3) setelah massa aksi yang awalnya melakukan demonstrasi secara damai sejak pukul 16.00 WIB mulai melemparkan bom molotov dan petasan ke area dalam gedung DPRD Kota Malang. Bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan pun tak terhindarkan.

Latar Belakang Demonstrasi

Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan revisi UU TNI.

Massa juga mengecam praktik penyelenggaraan negara sekarang yang disebut mirip era Orba alias orde baru.

Berikut adalah beberapa poin utama dalam revisi UU TNI yang disahkan DPR:

Perubahan Pasal 7 tentang Tugas TNI

Sebelumnya, dalam Pasal 7 Ayat (2) UU TNI, tugas pokok TNI dibagi menjadi dua, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Dalam kategori operasi militer selain perang, terdapat 14 tugas utama, seperti mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan, aksi terorisme, pengamanan objek vital, serta bantuan dalam bencana alam dan keamanan maritim.

Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI dirinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam huruf b ayat (2) pasal 7. Keempat belas tugas tersebut adalah:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme
  • Mengamankan wilayah perbatasan
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Dalam RUU TNI yang kemarin disahkan, terdapat dua tugas tambahan, yakni:

  • Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
  • Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Di samping itu, terdapat satu ayat tambahan untuk pasal 7 yang bunyinya:

"Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10."

Perubahan Pasal 47 tentang Kementerian/Lembaga yang Bisa Dimasuki TNI

Perubahan selanjutnya terdapat di pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal ini mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi TNI. Dalam ayat (2) pasal tersebut, tertulis:

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung."

Setelah direvisi, terdapat total 14 K/L yang bisa diisi TNI, yakni:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  • Mahkamah Agung

Perubahan Pasal 53 tentang Usia Pensiun TNI

Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira. Sementara itu, untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun.

Sumber: