Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Benar, Simak Panduannya di Sini!

Ilustrasi zakat fitrah--pinterest
Rp15.000 x 2,5 kg = Rp37.500 per jiwa
Pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal Ramadan, tetapi yang paling dianjurkan adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Para ulama juga membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori, diantaranya:
- Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadhan
- Waktu yang dianjurkan: Sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri
- Waktu yang wajib: Sebelum berangkat shalat Idul Fitri
- Waktu yang makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga terbenamnya matahari pada hari raya
- Waktu yang haram: Setelah terbenamnya matahari pada hari raya
Penerima Zakat
Penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan (asnaf) yang berhak mendapatkannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, dengan rincian sebagai berikut:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya
- Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
- Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan untuk memperkuat imannya
- Riqab: Untuk membebaskan budak atau tawanan
- Gharimin: Orang yang memiliki hutang untuk keperluan yang halal dan tidak mampu membayarnya
- Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya
Cara Pembayaran Zakat Fitrah:
Seiring kemajuan teknologi, kini terdapat berbagai metode yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah, diantaranya seperti:
- Pembayaran langsung ke BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi
- Transfer bank ke rekening resmi lembaga zakat
- Pembayaran online melalui aplikasi atau website resmi lembaga zakat
- Pembayaran melalui e-wallet atau platform pembayaran digital
Sumber: youtube ustaz adi hidayat official