Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Benar, Simak Panduannya di Sini!

Ilustrasi zakat fitrah--pinterest
MALANG, DISWAYMALANG.ID--Selain berpuasa, saat Ramadan umat Muslim juga bersiap untuk menunaikan zakat fitrah. zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sebagai bagian dari ajaran Islam, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, tanpa memandang usia atau jenis kelamin, yang bertujuan untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Sekaligus membantu mereka yang kurang mampu.
Kewajiban itu didasarkan pada Qur'an Surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
Wa 'akimussalaata wa 'atuzakata warka'u ma'arraki'in
(Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku')
Lalu dijelaskan lebih rinci lagi dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id." (HR. Bukhari & Muslim)
Selain sebagai penyucian diri, zakat fitrah juga mencerminkan kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan.
Melalui zakat fitrah, umat Muslim berperan dalam berbagi kebahagiaan dan keberkahan Idulfitri, sehingga semua orang dapat merasakan kegembiraan di hari kemenangan.
Zakat fitrah umumnya dihitung berdasarkan jumlah beras yang dikonsumsi sehari-hari, dengan standar yang lazim digunakan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Sementara itu, ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara beras yang ditetapkan.
BACA JUGA:Wajibkah Membayar Zakat? Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Menurut Dosen UMM
Cara Menghitung Zakat
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghitung zakat fitrah dalam bentuk uang:
- Tentukan harga beras premium yang biasa dikonsumsi di daerah Anda.
- Kalikan harga tersebut dengan 2,5 kg (atau sesuai ketentuan daerah Anda).
- Hasil perkalian tersebut adalah besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan per jiwa.
Contoh: Jika harga beras premium di daerah Anda adalah Rp 15.000 per kg, maka perhitungannya adalah:
Sumber: youtube ustaz adi hidayat official