Tujuh Desa di Kabupaten Malang Diusulkan Punya Nama Baru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang bersama Bupati dan Wakil Bupati membahas Perda Nomor 2 Tahun 2009 dan Perda Nomor 2 Tahun 2016, Rabu (5/3)--Prokopim Kabupaten Malang
KEPANJEN, DISWAYMALANG.ID-- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang digelar pada Rabu (5/3) siang di Ruang Rapat Paripurna di Kepanjen, membahas dua agenda penting, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, dengan dihadiri oleh Bupati Malang HM. Sanusi, dan Wakil Bupati Malang Hj. Lathifah Shohib.
Wakil Bupati Lathifah Shohib menyampaikan sambutan Bupati Malang pada kesempatan ini terkait dengan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009. Dalam sambutannya, dijelaskan bahwa untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018, yang mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, saat sambutan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda membahas Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.--Prokopim Kabupaten Malang
"Dalam rangka menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009. Namun, seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan beralih ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga perlu dicabut," ujarnya.
Selain itu, Lathifah juga menjelaskan mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, yang mencakup perubahan nama tujuh desa di Kabupaten Malang.
"Terdapat beberapa perubahan nama desa berdasarkan hasil pencermatan, yaitu Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak; Desa Pringgondani Kecamatan Bantur; Desa Gedok Kulon Kecamatan Turen; Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen; Desa Ngebrug Kecamatan Sumberpucung; Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis; dan Desa Lang-Lang Kecamatan Singosari," terangnya.
Wabup Lathifah menambahkan, perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait penetapan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa bagi masyarakat serta pemerintah desa. Ia berharap DPRD Kabupaten Malang dapat memberikan tanggapan, saran, dan masukan terkait raperda ini.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengikuti penjelasan ini dengan penuh perhatian. Semoga penyampaian ini mendapat respon positif agar tindak lanjut rapat paripurna ini dapat berjalan sesuai dengan agenda yang diharapkan," tutup Lathifah. (*)
Sumber: