Pemkot Malang Bidik Pengelolaan Sampah dan Pertanian untuk Tingkatkan PAD

Pemkot Malang Bidik Pengelolaan Sampah dan Pertanian untuk Tingkatkan PAD

Ali Muthohirin, Wakil Wali Kota Malang, menyampaikan penjelasan terhadap 4 Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (24/2)-M. Wahyu Ibrahim-Disway Malang

MALANG, DISWAYMALANG.ID--Pemerintah Kota (Pemkot).Malang akan menoptimalkan sektor pengelolaan sampah dan pertanian untuk.meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD sendiri merupakan  langkah utama menuju kemandirian fiskal.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin (24/2).

Menurut Ali, manufaktur dalam pengelolaan sampah memiliki potensi besar untuk menghasilkan PAD. Sedangkan di sektor pertanian, Dinas Pertanian memiliki sumber produksi bibit yang bisa diperjualbelikan. 

"Pemerintah Kota Malang berkomitmen mengoptimalkan potensi PAD guna mewujudkan kemandirian fiskal," katanya.

Dia menambahkan, kemandirian fiskal sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan..Serta, memastikan program-program strategis yang bermanfaat bagi masyarakat luas dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, lanjut dia, kemandirian fiskal  akan membuat Kota Malang lebih siap menghadapi kebijakan efisiensi. Seperti yang pernah terjadi saat refocusing anggaran pada masa pandemi Covid-19.

”Jika kita mandiri secara fiskal, kebijakan efisiensi tidak akan berdampak signifikan pada pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat,” paparnya.

Bahas Empat Ranperda

Rapat paripurna di DPRD Kota Malang tersebut memang dengan agenda utama berupa Penyampaian Penjelasan Wali Kota terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dalam hal ini, Ali bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Malang.

BACA JUGA:Sebagai Plh Wali Kota Malang, Ali.Muthohirin Akan Pimpin Apel Pagi dan Rapat dengan DPRD Kota Malang

Bahasan terkait upaya peningkatan PAD untuk mewujudkan kemandirian fiskal muncul terutama saat membahas Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sedangkan tiga Ranperda yang dibahas adalah:

  • Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera
  • Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
  • Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Ali Muthohirin menjelaskan bahwa penyesuaian Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dilakukan berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang meminta setiap daerah untuk mengoptimalkan potensi PAD. 

"Terkait PDRD ini, memang ada perubahan dan evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu RI terkait dengan potensi yang masih bisa digali di Kota Malang sebagai basis PAD kita. Sehingga nanti harus dimasukkan dalam nomenklatur Perda sebagai dasar untuk menarik retribusi." jelasnya.

Sumber: pemkot malang