Kampus Batal Kelola Tambang, tapi Akan Dibantu Dana Riset dari Hasil Tambang

Kampus Batal Kelola Tambang, tapi Akan Dibantu Dana Riset dari Hasil Tambang

--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan perguruan tinggi tak diberikan untuk mengurus izin mengelola tambang.

"Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," ujar Supratman dalam konferensi pers usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Menurut dia, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta sebagai pihak ketiga untuk mengelola tambang yang nantinya akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

"Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," jelasnya.

BACA JUGA:Kampus Ikut Kelola Tambang? DPR Setuju, agar Biaya Kuliah Gratis

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menambahkan, keterlibatan kampus dalam pertambangan melalui badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta. Badan usaha tersebut akan memberikan manfaat kepada pihak perguruan tinggi kegiatan penelitian, laboratorium, hingga beasiswa.

"Kami dari pemerintah berpandangan bahwa kampusnya tidak kita berikan langsung kepada kampus, tetapi kepada badan usaha, yang nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau," katanya.

Dia menjelaskan perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang karena bertujuan menjaga independensi kampus.“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” jelasnya.

Sumber: disway news network