Kebijakan Pembelaran Saat Ramadan Juga Mengatur Kepentingan Siswa Non-Islam
Mendikdasmen saat memberi keterangan pers terkait ketentuan pembelajaran saat Ramadan, di Kantor Kementerian Dikdasmen, Senin (20/1) --disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan kebijakan soal pembelajaran (sekarang tidak lagi disebut libur, Red) pada bulan Ramadan juga memperhatikan kepentingan siswa non-Islam. Dalam surat edaran (SE) yang akan dijadikan dasar penerapan kebijakan tersebut, menurut dia, juga ada ketentuan bagi siswa non-Islam.
"Di dalamnya (SE) juga nanti ada klausul yang mengatur bagaimana para murid yang beragama selain beragama Islam," kata Mu'ti pada konferensi pers di Kantor Kemendidasmen, Jakarta, Senin (20/5). .
Mu'ti menegaskan, kebijakan mengenai pembelajaran pada bulan Ramadan ini sudah selesai dirapatkan dengan lintas kementerian. Yakni Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri di bawah Koordinasi Kemenko PMK.
Disebutkannya, draft kesepakatan juga sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangan dari masing-masing menteri. Termasuk dirinya yang memastikan menandatanganinya hari ini juga.
"Ini draftnya sudah selesai, sudah disepakati oleh Menteri Dalam Negeri, juga oleh Menteri Agama dan juga oleh kami. Sekarang sudah dalam proses penandatanganan oleh tiga menteri," terangnya.
Begitu pula dengan dua menteri lain yang diharapkan kedua menteri selainnya segera menandatangani keputusan ini. "Kalau sudah tanda tangan bertiga, mudah-mudahan bisa segera kita umumkan kepada masyarakat," tuturnya.
BACA JUGA:Horeee! Keputusan Soal Libur Saat Bulan Puasa Sudah Di-Dok
Atur Kegiatan Saat Ramadan
Namun, Mu'ti masih enggan merincikan soal kebijakan maupun teknis pelaksanaan pembelajaran Ramadan ini.Namun demikian, ia memastikan proses pembelajaran selama Ramadan turut diatur pada kebijakan kali ini.
Termasuk, kegiatan apa saja yang diatur bagi siswa selama Ramadan. "Jadi kegiatan apa yang mereka lakukan selama bulan Ramadan itu di dalam surat edaran bersama juga ada. Sehingga bagaimana isinya ya tunggu sampai itu betul-betul terbit," jelasnya..
Untuk itu, Mu'ti meminta masyarakat untuk bersabar menunggu surat edaran tersebut diumumkan secara resmi. (*)
Sumber: disway news network