Viral Putusan Kasus Agus Buntung, Dosen Hukum UMM Sebut Penjara Harus Banyak Dibenahi

Viral Putusan Kasus Agus Buntung, Dosen Hukum UMM Sebut Penjara Harus Banyak Dibenahi

Ilustrasi lapas--depositphotos

Asas ini mencakup hal-hal seperti kapasitas diri (fisik) seseorang.

Meski begitu, bukan berarti disabilitas fisik bisa menjadi salah satu alasan pemaaf, baik di Indonesia maupun hukum global. 

Kukuh mengatakan, pelaku pidana disabilitas tetap dikenai hukuman dan mendapat sanksi yang setara.

“Maksudnya adalah tidak ada perlakuan khusus dalam hukum pidana terhadap tersangka atau terdakwa penyandang disabilitas, kecuali terdapat alasan pemaaf dan ketika seseorang dalam kondisi darurat,” sambungnya.

Pada dasarnya, beberapa Hak Asasi Manusia dirampas oleh negara dengan tujuan memberikan peradilan atas kejahatan yang dilakukan.

Di samping itu, Ia berharap kasus ini tidak terulang di masa depan. Mewujudkan negara yang maju perlu adanya komitmen dan kerjasama dari seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat.

Sumber: humas umm