Visa Haji 2025 Harus Dibuat Sebulan Sebelum Pemberangkatan
Mulai tahun ini visa haji harus dibuat satu bulan sebelum berangkat.--Disway.id
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan ada perbedaan dalam proses pembuatan visa pada pelaksanaan haji 2025. Pada tahun sebelumnya pembuatan visa bisa dilakukan sebelum 2-3 hari pemberangkatan. Tahun ini, kata dia, proses pembuatan visa harus dilakukan sebulan sebelum berangkat.
"Jadi perlu kami sampaikan, saat ini proses pemvisaan sudah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana kalau dulu kita masih bisa meng-arrange visa bahkan 2-3 hari sebelum berangkat, kalau ini sekarang sudah harus advance, semua dokumen sudah harus selesai sebulan sebelum (berangkat)," kata Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis, 2 Januari 2025.
Kini visa haji akan masuk ke dalam masyair, tidak lagi bisa instan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kemudian untuk visa haji ini kami kosongkan karena nanti masuk di bagian masyair, tahun lalu 300 (riyal). Harganya sama tapi masuknya di masyair. Jadi penempatannya biar klir," tuturnya.
Kuota Haji
Sebelumnya, Hilman Latief mengungkapkan kuota haji Indonesia pada 2025 mencapai 221.000. Ia merinci 203.320 orang di antaranya untuk kuota haji reguler.
Sisanya diperuntukan jamaah haji khusus. "Untuk haji khususnya 17.680," jelasnya.
"Untuk haji regulernya itu 203.320. Yang dimaksud haji reguler itu adalah murni jamaah. Di dalamnya termasuk petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)," kata Hilman dalam rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Sedangkan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), tim pengawas DPR, DPD, hingga BPK RI akan termasuk dalam kuota petugas haji.
Petugas Haji Harus Melalui Perusahaan
Hilman Latief menyebut ada perbedaan peraturan pada pelaksanaan haji 2025 untuk petugas haji. Pada 2025 ini, para petugas haji harus melalui syarikah atau perusahaan yang diberi izin operasional di Mina dan Arafah atas mandat dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).
“Ada beberapa peraturan yang juga mungkin baru muncul, termasuk petugas-petugas yang ada di Saudi Arabia. Kalau sebelumnya kita bisa merekrut banyak pihak, kalau tahun ini petugas yang di Saudi mukimin kita harus melalui syarikah,” kata Hilman.
Selain itu, petugas yang boleh direkrut juga merupakan petugas yang telah memiliki iqomah (izin menetap) dan izin kerja di Arab Saudi. Dia menilai, regulasi ini merupakan hal yang kompleks dan menyulitkan.
“Ini proses yang kita dalami dan yang boleh direkrut adalah orang indonesia yang juga sudah memiliki iqomah dan izin kerja di sana. Jadi memang agak sedikit kompleks. Akan kita jajaki agar kita bisa diberi kemudahan,” ujar Hilman.(*)
Sumber: disway news network