Ditolak Berbagai Pihak, Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku Januari 2025

Ditolak Berbagai Pihak, Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku Januari 2025

--Disway.id

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--  Kendati masih menerima penolakan dari berbagai pihak, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikonfirmasi akan tetap berjalan pada 1 Januari 2025 nanti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Dalam keterangannya, Sufmi juga menyebutkan bahwa penerapan PPN 12 persen ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Artinya, PPN 12 persen akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemerintah Segera Resmikan Insentif PPN 12 Persen, Apa Dampaknya ke Harga di Pasaran?

“Untuk barang-barang pokok dan pelayanan langsung, masih akan tetap diberlakukan tarif pajak yang sama yaitu 11 persen,” ujar Sufmi dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat (27/12).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan tarif PPN 12 persen juga akan berlaku pada layanan umum. Layanan ini meliputi layanan streaming seperti Netflix, YouTube Premium, Spotify, dan sebagainya.

“Yang di level teknis akan kita bahas sama-sama. Tetapi untuk barang apa pun seperti Netflix, Spotify, dan lain-lain akan kena dulu (PPN). Baru nanti dari situ akan ada pengecualian,” jelas Susiwijono.

BACA JUGA:1 Januari 2025, Tarif Netflix dan Spotify Naik!

Keputusan ini sontak menuai kritik dan penolakan dari masyarakat. Bahkan, sebelumnya sejumlah besar warganet juga beramai-ramai memasang gambar seruan protes berlatar biru tua dengan lambang garuda di media sosial X (sebelumnya Twitter) “Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 Persen,” tulis gambar tersebut.

Tidak hanya itu, hingga sekarang warganet juga masih secara aktif menyuarakan penolakan mereka terhadap penerapan PPN 12 persen di media sosial X.

“Mereka tersenyum bahagia di saat rakyat semakin sengsara,” tulis pengguna akun @Ka***M****

“Nanti juga ngerasain, baru deh bilang "iya juga ya”” tulis pengguna akun @Bu****

“Beli barang kena PPN, pindahin uang transaksi kena PPN lagi,” tulis pengguna akun @D****u**o

Pengamat: Ekonomi Harus Tumbuh Dulu

Menanggapi berbagai protes serta kekhawatiran akan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyatakan bahwa kebijakan PPN 12 persen hanya bisa diterapkan apabila kondisi perekonomian Indonesia sudah stabil.

Dalam keterangannya, Esther juga menyatakan bahwa penerapan aturan PPN 12 persen ini juga diharapkan tidak menjadi pengganggu faktor-faktor pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB).

“Ekonomi tumbuh dulu, baru tax revenue akan meningkat,” ujar Esther dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat (27/12).

Selain itu, Esther menambahkan, rencana kenaikan PPN 12 persen ini sebaiknya juga memerlukan kajian ulang, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini. Menurut Esther, kajian ulang akan menjadi faktor penentu apakah rencana kenaikan PPN 12 persen ini akan ditunda atau tidak.

“Itu bisa saja terjadi, karena kita akui kondisi ekonomi saat ini kan sedang lesu,” jelas Esther.

Sebelumnya, ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad juga menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN ini dinilai kurang tepat untuk diterapkan. Apalagi mengingat bahwa daya beli masyarakat, terutama dari mereka yang berasal dari kalangan kelas menengah, sedang menurun drastis.

"Menurut saya sih tidak tepat ya. Dulu kami pernah mengkaji itu, dan itu tetap dampaknya kepada pertumbuhan ekonomi itu akan berkurang, karena penaikan PPN mengurangi konsumsi. Kan bukan hanya satu atau dua komunitas yang terdampak, semua barang naik," jelas Tauhid.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut sudah sesuai dengan amanah pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU 7/2021 tentang HPP, Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen berlaku umum mulai 1 Januari 2025, dengan tetap memperhatikan azas keadilan. (*)

Sumber: disway news network