Sudah Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Sudah Bisa Login ke Coretax DJP

Sudah Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Sudah Bisa Login ke Coretax DJP

Fitur Coretax sudah bisa diakses oleh wajib pajak.-Disway News Network-

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Setelah lama ditunggu-tunggu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya mengumumkan bahwa proses Coretax DJP memasuki tahap praimplementasi pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024.

Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, wajib Pajak dapat mulai log in ke dalam sistem Coretax DJP. Menurutnya, tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.

"Harapannya adalah, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ujar Dwi dalam keterangan resminya pada Rabu (25/12).

Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, wajib pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai Selasa (24/12).

Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, wajib pajak harus memasukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”.

Wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp. 

“Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar wajib pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respons yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP," tegasnya.

Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi DJP melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id.

Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur Coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025 nanti.

Sementara itu untuk informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, masyarakat bisa mengunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. (*)

Sumber: disway news network