Bapanas: Jenis Beras Ini Akan Tetap Dikenai PPN 12 Persen

Bapanas: Jenis Beras Ini Akan Tetap Dikenai PPN 12 Persen

--Disway.id

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID --  Menanggapi resminya pengumuman penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bahwa komoditas pangan seperti beras tidak termasuk ke dalam kategori barang yang dikenai tarif PPN. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

Dalam keterangannya, Arief juga menyampaikan bahwa aturan ini juga berlaku kepada jenis beras premium. “Beras tidak masuk PPN. Beras premium juga tidak,” ujar Arief dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (19/12).

Kendati begitu, Arief juga menambahkan bahwa beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus nantinya akan menjadi beras yang dikenai tarif PPN 12 persen.

“Mungkin nanti beras khusus yang masuk, tapi ini masih didiskusikan,” ucap Arief.

Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 48/2017 yang mengatur tentang beras khusus, jenis beras khusus yang dimaksud adalah beras ketan, beras merah, dan beras hitam. Juga beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, yaitu beras khas yang hanya tumbuh di daerah tertentu, beras varietas lokal, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.

“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum. Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” jelas Menkeu Sri Mulyani. (*)

Sumber: disway news network