Diduga Curang, Mentan Laporkan 212 Produsen Beras ke Polri dan Kejagung
--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID -Sebanyak212 merek beras yang tidak sesuai dengan standar kualitas, mutu, dan kuantum dilaporkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman melaporkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Laporan ini didasarkan dari hasil investigasi Kementan bersama Satgas Pangan yang mendapati 212 merek beras itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
"Semua 212 merek ini sudah kami kirim langsung ke Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat," katanya kepada awak media, Sabtu (12/7).
Menurut Mentan, pelanggaran ini dapat merugikan masyarakat Indonesia sebesar Rp 99 triliun per tahun. Dia menyebut contoh pelanggaran, disebutkan volume 5 kg padahal hanya 4,5 kg.
Kemudian ada 86 persen merk yang mengatakan bahwa ini premium padahal itu adalah beras biasa. Juga, mencantumkan jenis medium padahal itu beras biasa.
"Artinya apa, 1 kg bisa selisih 2.000 sampai 3.000 rupiah per kilogram. Kalau gampangannya adalah kita mencontohkan emas. Tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat," kata Mentan.
Mentan lantas menguraikan dasar perhitungan kerugian masyarakat Indonesia. "Kalau ini terjadi setiap tahun, Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan 1.000 triliun. Kalau 5 tahun kan 500 triliun," paparnya..
Mentan berharap agar kasus ini ditindak tegas dan menjadi perhatian bagi pengusaha beras lainnya untuk menjual beras sesuai standar yang ditentukan. Dia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan merek beras yang dibeli dan tidak tertipu dengan merek yang tidak sesuai standar. Ia berharap agar aparat hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara Vegas dan independen.
BACA JUGA:Wali Kota Malang Dorong Sinergi TNI-Polri dan Warga untuk Jaga Ketertiban di Kecamatan Sukun
Temukan Bukti
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan penuntasan pengusutan kasus tidak hanya pada pemeriksaan saja, tetapi juga menemukan bukti-bukti materiil dan formil terkait sebuah tindak pidana."Pemeriksaan itu hanya bagian kecil dari penyelidikan sebelum penetapan tersangka yang disebut penyidikan," katanya saat dihubungi disway.id, Sabtu 12 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa proses pidana meliputi penyidikan, penuntutan, sampai pengadilan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap 4 orang dalam kasus dugaan pelanggaran produksi beras tidak cukup hanya klarifikasi atau pengakuan pelaku tindak pidana saja.
Bambang menekankan bahwa 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan dan harus dikawal semua pihak dengan meminta transparansi proses penyidikan.
"Tanpa pengawalan, proses penyidikan sangat dominan unsur subyektifitas penyidiknya dan bisa dihentikan dengan dalih kurang barang bukti," tegasnya.
Ia berharap agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan objektif untuk mencapai keadilan. "Empat yang diperiksa bisa jadi karena penjadwalan saja. Yang pasti 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan semua harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan," imbuhnya. (*)
Sumber: disway news network
