Nadiem 'Depak' Hotman Paris, Ganti Pakai Eks Pengacara Tom Lembong
Pengacara Ari Yusuf Amir (tengah) bersama Tom Lembong (kiri) dan Anies Baswedan (ist)--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Mantan Mendikbudirestik Nadiem Makarim ganti kuasa hukum terkait kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya. Tidak lagi pakai Hotman Paris Hutapea. Nadiem menggunakan pengacara yang pernah mengawal Tom Lembong. Dia adalah Dr Ari Yusuf Amir SH MH.
Ari Yusuf Amir dikenal sebagai ketua penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus korupsi impor gula. Sebelumnya, Ari Yusuf Amir juga merupakan ketua tim hukum Tim Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Berdasarkan keputusan keluarga yang memberikan kesempatan (kepada Ari Yusuf Amir). Pak Hotman kan juga sedang nangani case (lain)," ujar Dodi S Abdulkadir, kuasa hukum keluarga Nadiem, kepada awak media, Senin, 24 November 2025.
Sebagai catatan, Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam kasus importasi gula. Namun, dia banding. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakpus, hakim menilai Tom Lembong merugikan negara namun tak mendapat ‘kecipratan’ duitnya.
Muncul penilaian dari banyak praktisi dan ahli hukum, termasuk Mahfud MD, bahwa vonis tersebut tidak sah. Karena tidak ada mens area atau niat jahat dari Tom dalam importasi gula. Tom dalam posisi menjalankan perintah Presiden Jokowi ketika itu. Di tengah kuatnya kontroversi berbulan-bulan tersebut, Presiden Prabowo atas persetujuan DPR memberikan abolisi kepada Tom. Seluruh proses hukum Tom dihentikan, bersamaan dihentikannya proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Kembali ke pengacara keluarga Nadiem, Dodi membeberkan, pihak keluarga telah memilih tim pengacara Ari Yusuf Amir untuk menjalani serangkaian persidangan yang akan datang. "Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP dan kantor Pak Ari Yusuf," tutur Dodi.
Terpisah, Ari Yusuf menjelaskan bahwa ia ditunjuk setelah keluarga Nadiem Makarim mengundangnya untuk mengikuti rapat bersama tim hukum Dodi Abdulkadir.
Diketahui sejak Senin, 17 November 2025, Ari Yusuf resmi memperoleh mandat dari pihak Nadiem Makarim. Ari Yusuf juga menegaskan bahwa dalam persidangan nanti, tim pembela akan berada di bawah pimpinan Dodi.
"Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa per 17 November (kemarin)," jelasnya.
Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Adapun keempat tersangka itu ialah:
- Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim
- Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief.
- Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah
- Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan empat tersangka tersebut sudah dilakukan penelitian oleh penuntut umum, termasuk juga barang bukti.
"Terkait perkara ini sekrang sepenuhnya ada di penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari kedepan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan tipikor," ujar Anang, Senin, 10 November 2025.
Sumber: disway news network
