1 tahun disway

Mayoritas RS Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar, Kemenkes: Sinkronisasi KRIS 89 Persen!

Mayoritas RS Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar, Kemenkes: Sinkronisasi KRIS 89 Persen!

Ilustrasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3. --nodemedic

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Sekitar 89 persen rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah melakukan sinkronisasi dan menyatakan kesiapan mereka untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan BPJS Kesehatan. Kemenkes mengumumkan perkembangan tersebut, Minggu (23/11).

Angka kesiapan 89% tersebut didapat dari sinkronisasi data yang diinput oleh rumah sakit ke dalam sistem RS Online milik Kemenkes. "Nah dari total 3.197 rumah sakit, di data kita sudah 86%. Nah hari ini 89% sudah, rumah sakit yang sudah melakukan sinkronisasi," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Obrin Parulian kepada awak media.

"Namun ini kan kita masih dinamikannya masih ada sampai penetapan nanti. Sehingga kita masih dengarkan masukan dari mereka juga. Bagaimana kondisi ini, standar ini, menurut Bapak-Ibu seperti apa, usulannya seperti apa," tambahnya.

Sinkronisasi ini mencakup pemenuhan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang diamanatkan dalam KRIS, seperti:

  1. Pencahayaan dan Ventilasi Ruangan yang memadai.
  2. Kelengkapan Tempat Tidur (adanya nurse call, stop kontak).
  3. Kamar Mandi dalam Ruangan yang memenuhi standar aksesibilitas.
  4. Kepadatan Ruang Rawat (maksimal 4 tempat tidur per ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter).

"Angka ini masih dinamis, tapi kami terus memantau kesiapan mereka melalui sistem RS Online. Mayoritas rumah sakit sudah tahu persis standar mana yang belum terpenuhi dan bisa merencanakan renovasi atau peningkatan fasilitas secara efisien," ujar Obrin.

Sinkronisasi ini tidak hanya mengukur kesiapan fisik fasilitas, tetapi juga memastikan RS dapat mengetahui posisi capaian mereka dan merencanakan langkah investasi yang diperlukan untuk memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS.

KRIS dan Sistem Rujukan Baru, Dua Reformasi Utama

Implementasi KRIS, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, bertujuan memberikan perlakuan dan kualitas layanan rawat inap yang seragam dan optimal bagi seluruh peserta JKN, terlepas dari status ekonomi.

Selain KRIS, Kemenkes juga tengah menyiapkan penerapan sistem Rujukan Berbasis Kompetensi yang juga mulai berlaku penuh pada awal 2026. Kedua reformasi ini berjalan beriringan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan BPJS Kesehatan.

Kemenkes menyatakan akan terus memberikan afirmasi dan support berupa dukungan anggaran, seperti melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), bagi rumah sakit daerah yang mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi standar KRIS.

Dengan target penerapan KRIS yang semakin dekat, Kemenkes optimistis bahwa sebagian besar rumah sakit akan siap sepenuhnya, guna menjamin hak seluruh peserta JKN untuk mendapatkan fasilitas rawat inap yang bermutu dan berstandar nasional.

Sumber: disway news network