1 tahun disway

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Siapkan 2 Opsi Ruangan Rawat Inap Pengganti

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Siapkan 2 Opsi Ruangan Rawat Inap Pengganti

Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Ockti Palupi Rahayuningtyas--disway news network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan menetapkan dua tipe ruangan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pengganti kelas 1, 2, dan 3 yang akan dihapus di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dua opsi ruangan itu disediakan oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun penerapan KRIS, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres)  paling lambat adalah 30 Juni 2025 yang berarti sudah lewat. Kemenkes kini tengah menyiapkan detail teknis terkait fasilitas ruang perawatan dan ditargetkan akhir tahun ini sudah arus mulai berjalan.

Skema KRIS nantinya akan menawarkan dua pilihan kapasitas ruangan, yang keduanya wajib memenuhi 12 kriteria standar minimum. Dua pilihan itu adalah:

  1. Ruang Rawat Inap dengan 4 Tempat Tidur (Bed)
  2. Ruang Rawat Inap dengan 2 Tempat Tidur (Bed)

"Intinya kami mengusulkan ruang rawat satu tempat tidur paling banyak empat bed dsn dua bed. Jadi ada dua opsi, 4 bed dalam satu kamar dan dua bed dalam satu kamar," ujar Ockti saat konferensi pers, Jumat, 21 November 2025.

Penetapan opsi ini bertujuan memberikan standar layanan yang lebih tinggi dan manusiawi, sekaligus menjaga efisiensi operasional rumah sakit.

Peningkatan Standar Minimum Layanan

Penerapan KRIS merupakan upaya pemerintah untuk menjamin seluruh peserta JKN mendapatkan perlakuan yang sama dan fasilitas rawat inap yang lebih baik, terlepas dari iuran yang mereka bayarkan.

Sebelumnya, ruang rawat inap kelas 3 seringkali diisi hingga 6 bahkan 12 tempat tidur dalam satu ruangan tanpa partisi yang memadai dan tanpa kamar mandi di dalam.

KRIS wajib memenuhi 12 kriteria fasilitas minimum, di antaranya:

  1. Kepadatan Ruangan
  2. Maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan.
  3. Privasi: Terdapat tirai/partisi yang memisahkan antar tempat tidur.
  4. Tersedianya kamar mandi di dalam ruang rawat inap yang sesuai standar aksesibilitas.
  5. Fasilitas Penunjang: Setiap tempat tidur dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak listrik, nurse call, dan nakas per tempat tidur.
  6. Suhu dan Kelembaban Ruangan: Pengaturan suhu sangat penting demi kenyamanan pasien dan petugas. Jika tidak dipenuhi dengan pengaturan suhu maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh.
  7. Lingkungan: Pengaturan ventilasi, pencahayaan, dan suhu ruangan yang ideal.
  8. Kamar Mandi sesuai Dengan Standar Aksesibilitas. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien.
  9. Outlet Oksigen: Ini bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan.
  10. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung.
  11. Nakas per Tempat Tidur. Nakas (meja kecil dengan satu atau dua laci) ini untuk menyimpan barang pribadi dari pasien yang sedang dirawat.
  12. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Bertujuan tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.

5,5 Persen Kamar RS Belum Penuhi Standar KRIS

Namun, dari hasil evaluasi, Kemenkes mencatat bahwa masih ada sekitar 5,5 persen kamar rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria standar minimum KRIS yang telah ditetapkan.

Ockti Palupi menjelaskan, data ini didapatkan dari audit komprehensif terhadap seluruh kamar rawat inap di rumah sakit vertikal Kemenkes dan RS daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Untuk KRIS ini saya informasikan bahwa sampai per hari ini sudah tinggal 5,5% yang masih warna merah atau orange. Dalam artian, warna merah atau orange itu hanya 3 sampai 4 kriteria belum memenuhi atau belum memenuhi sama sekali 12 kriteria," ujarnya.

Mayoritas kamar yang belum memenuhi standar ini umumnya terkendala oleh beberapa kriteria utama, seperti:

  1. Kamar Mandi dalam Ruangan: Banyak kamar lama, terutama kelas 3, tidak dilengkapi dengan kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
  2. Kepadatan Tempat Tidur: Masih ditemukan kamar dengan lebih dari 4 tempat tidur, padahal KRIS membatasi maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
  3. Suhu Ruangan: Pengaturan suhu dan ventilasi udara di beberapa fasilitas lama belum mencapai standar ideal yang ditetapkan dalam 12 kriteria KRIS.

Batas Waktu dan Tantangan Pembiayaan

Meski persentase kamar yang belum memenuhi standar tergolong kecil, Kemenkes terus mendorong percepatan renovasi dan penyesuaian fasilitas. Rumah sakit diberi batas waktu hingga pertengahan 2025 untuk memenuhi seluruh kriteria KRIS.

"Artinya dari sekian ibu rumah sakit, 3.100 ibu rumah sakit kita akan kejar 5,5% itu dan kita optimis KRIS akan kita bisa selesaikan sampai akhir tahun ini," kata Ockti.

Sumber: disway news network