1 tahun disway

KPK Dalami Skandal Anoda Logam Antam–Loco Montrado: 4 Pejabat Diperiksa, Uang Rp100,7 M Disita

KPK Dalami Skandal Anoda Logam Antam–Loco Montrado: 4 Pejabat Diperiksa, Uang Rp100,7 M Disita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.-Ayu Novita---disway.id

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi penting dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM).

Empat saksi tersebut, yakni Ita Setiawati (CEO Office Senior Specialist PT Antam Tbk) dan Kunto Hendrapawoko (mantan Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk). Kemudian, Listri Witanni (Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment). Terakhir,  Manhendra Wisnu Wasono (mantan Accounting & Budgeting Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari masing-masing saksi. Namun, keempatnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan pantauan, para saksi tiba di Gedung KPK antara pukul 09.12 hingga 10.00 WIB. KPK sebelumnya mengungkap modus kerja sama pengolahan anoda logam yang dilakukan PT Antam dengan PT LCM.

Dalam praktiknya, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah PT LCM ditukar dengan emas sekitar 3 gram. “Padahal dalam pengolahan setiap kilogram anoda logam, seharusnya hasilnya bukan hanya emas tapi juga perak. Namun output dari PT LCM hanya emas, tanpa perak,” ujar Budi pada 17 Oktober 2025 lalu.

Modus ini diduga merugikan negara miliaran rupiah karena hasil olahan logam mulia tidak sesuai dengan nilai ekonominya.

PT Loco Montrado Jadi Tersangka Korporasi

KPK secara resmi telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025. “KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” jelas Budi, Selasa (14/10/2025).

Selain itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Simanjuntak Bahar (Siman Bahar), juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka individu pada 4 Agustus 2025.

Dari tangan Siman, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

KPK menduga praktik kerja sama ilegal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yaitu UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan pelat merah strategis yang bergerak di sektor logam mulia.

Sumber: disway.id