1 tahun disway

PLN Umumkan Rincian Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai 1 November 2025

PLN Umumkan Rincian Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai 1 November 2025

Pemerintah menetapkan tarif listrik periode November 2025 tanpa kenaikan untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.----disway news network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah bersama Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) telah secara resmi menetapkan bahwa tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk berbagai golongan pelanggan mulai Sabtu, 1 November 2025 tidak akan mengalami kenaikan.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Dalam penetapan tarif untuk pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan empat faktor utama ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pada periode Oktober hingga Desember 2025, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi yang mencakup sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha kecil, industri kecil, serta UMKM tetap memperoleh tarif yang sama tanpa adanya kenaikan.

Berikut rincian tarif listrik PLN mulai 2025:

Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru Mulai 1 November 2025

1. Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi

  • Daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh.
  • Daya 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh.

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • Daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.
  • Daya 1.300 VA dan 2.200 VA sama-sama dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR dengan daya antara 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR atau TM dengan daya di atas 6.600 VA juga dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

2. Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR dengan daya 6.600–200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM atau TT dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.

3. Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM (daya di atas 200 kVA) dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT (daya lebih dari 30.000 kVA) dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.

4. Instansi Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR dengan daya 6.600–200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM (daya di atas 200 kVA) dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT berbagai tingkat tegangan dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh.

Sumber: