1 tahun disway

Restorative Justice Bisa Diterapkan sejak Penyelidikan, Ada 3 Syarat Utamanya

Restorative Justice Bisa Diterapkan sejak Penyelidikan, Ada 3 Syarat Utamanya

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.-Disway.id/Fajar Ilman---

MALANG, DISWAYMALANG.ID–Mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif tidak hanya dapat diterapkan pada tahap persidangan. Tetapi juga sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan pidana. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan kuliah hukum bertajuk Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menyatakan, penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang menekankan pemulihan dan keadilan substantif. Meski demikian, Edward menekankan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Menurutnya, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Bisa di tahap penyelidikan. Yang penting, begitu dilakukan restorative justice, harus diberitahukan kepada penyelidik dan diregister. Sebab, syarat utama keadilan restoratif adalah persetujuan korban,” ujar Edward.

Tiga Syarat Utama Keadilan Restoratif

Edward menjelaskan, ada tiga syarat utama agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif:

  1. Pelaku merupakan orang yang baru kali pertama melakukan tindak pidana.
  2. Mekanisme ini tidak berlaku bagi pelaku residivis atau mereka yang berulang melakukan kejahatan.
  3. Ancaman pidana terhadap tindak pidana tersebut tidak boleh melebihi lima tahun penjara.

Ia menegaskan, pelaku yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana tidak lagi memenuhi prinsip keadilan restoratif. “Kalau sudah bolak-balik melakukan tindak pidana, itu bukan restoratif lagi,” tegas Edward.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif tetap berada dalam sistem pengawasan antarlembaga penegak hukum. Polisi yang menerapkan mekanisme tersebut wajib memberitahukan kepada jaksa, begitu pula sebaliknya.

Seluruh proses juga harus ditetapkan dan diregister oleh pengadilan. “Semua harus tercatat agar ada kontrol dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Edward juga menjelaskan, mekanisme restorative justice telah diatur secara tegas dalam KUHAP baru. Dalam ketentuan tersebut, keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun.

Restorative justice hanya berlaku untuk tindak pidana yang dilakukan kali pertama dan bukan pengulangan. Kecuali pada perkara tertentu seperti pidana denda atau tindak pidana karena kealpaan.

Mekanisme ini juga dapat dilakukan pada tahap penyelidikan berdasarkan laporan korban melalui kesepakatan damai.

Atas Permohonan Para Pihak atau Penawaran Penyelidik/Penyidik/JPU 

Selain itu, pengajuan keadilan restoratif dapat dilakukan melalui permohonan pelaku, korban, atau keluarga masing-masing, maupun melalui penawaran dari penyelidik, penyidik, atau penuntut umum kepada para pihak.

Edward menegaskan, seluruh proses harus berlangsung tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, maupun ancaman kekerasan.

Tak Berlaku untuk Jenis Tindak Pidana Berikut Ini

Sumber: harian.disway.id