5 Bos Perusahaan Swasta Dipenjara 4 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
vonis empat tahun penjara terhadap lima bos perusahaan swasta dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. dok; candra pratama--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap lima bos perusahaan swasta dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Adapun lima terdakwa itu adalah: Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003; Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006; Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.
Kemudian, Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016; dan Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan para terdakwa ini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penutut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara," ujar Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.
Majelis hakim menimbang berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan. Faktor yang memberatkan yakni para terdakwa diketahui menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum memiliki catatan hukuman sebelumnya dan telah menyerahkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
Putusan hakim pada dasarnya sejalan dengan tuntutan jaksa, hanya berbeda pada durasi hukuman subsider kurungan--hakim menetapkan empat bulan, sementara jaksa sebelumnya menuntut enam bulan
Selain hukuman penjara dan denda, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Eka Sapanca: Rp32.012.811.588,55
2. Hendrogianto Antonio Tiwow: Rp41.226.293.608,16
3. Hans Falita Hutama: Rp74.583.958.290,80
4. Then Surianto Eka Prasetyo: Rp39.249.282.287,52
5. Tony Wijaya: Rp150.813.450.163,81
Hakim mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp423,3 miliar akibat kegiatan impor gula kristal mentah yang dilakukan para terdakwa.
Angka tersebut berasal dari selisih kekurangan pembayaran bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk gula kristal putih (GKP).
Seharusnya, total bea masuk dan PDRI atas impor GKP mencapai Rp779,2 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp528,5 miliar. Akibatnya, terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp250,6 miliar.
Selain itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) juga menanggung kerugian senilai Rp172,7 miliar akibat pembelian gula kristal putih dengan harga yang lebih tinggi dari delapan perusahaan gula rafinasi swasta.
Secara keseluruhan, total kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan sembilan terdakwa dari delapan perusahaan tersebut mencapai Rp423,3 miliar.
"Yang merupakan bagian dari kerugian negara seluruhnya sebesar Rp578,1 miliar sebagaimana dimaksud dalam putusan PT DKI Jakarta nomor 55/PidsusTPK/2025/PT DKI tanggal 27 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Sebelumnya, empat bos perusahaan swasta divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Mereka terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menerima keuntungan dalam kasus tersebut.
Adapun empat terdakwa itu ialah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015.
Kemudian, Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas; dan Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Hal yang memberatkan vonis karena terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Meski demikian, pengadilan turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Antara lain: para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman dan telah menyerahkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa:
- Wisnu Hendraningrat divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60,99 miliar. Seluruh uang pengganti telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
- Indra Suryaningrat divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77,21 miliar. Uang pengganti juga telah disetorkan seluruhnya ke RPL Kejagung.
- Hansen Setiawan divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41,38 miliar. Uang pengganti telah dibayarkan ke RPL Kejagung.
- Ali Sandjaja Boedidarmo divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47,86 miliar. Uang pengganti juga telah disetorkan ke RPL Kejagung.
Sumber: disway news network
