Awasi Dana Desa Secara Real Time, Kejari Batu Maksimalkan Aplikasi Jaga Desa
--Rozaq Wira
KOTA BATU, DISWAYMALANG.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan hukum di tingkat desa melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau yang dikenal sebagai Aplikasi Jaga Desa, sebagai alat pengawasan pengelolaan keuangan desa secara preventif.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Mohammad Januar Ferdian,SH MH mengatakan, salah satu fokus utama Kejari Batu adalah penyuluhan hukum kepada aparatur pemerintah desa. Hal ini dilakukan karena masih banyak perangkat desa yang belum memiliki dasar pengetahuan memadai terkait pengadministrasian serta pemahaman hukum yang berlaku.
“Beberapa perangkat desa memang belum memiliki basic pengetahuan tentang pengadministrasian dan juga dasar-dasar hukum yang berlaku. Ini yang kemudian menjadi perhatian kami,” ujarnya ditemui Disway Malang akhir pekan ini.
Dalam mengawal jalannya hukum, Kejari Batu juga melakukan monitoring secara masif terhadap pemerintah desa, khususnya pada aspek keuangan. Monitoring tersebut menitikberatkan pada upaya pencegahan agar pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami selalu berusaha memonitoring terkait akuntabilitas keuangan desa,” kata Januar.
Ia menegaskan, banyak kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang di desa berawal dari minimnya pemahaman hukum. “Kebanyakan kasus korupsi atau penyalahgunaan itu dari ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku,” tambahnya.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Kejaksaan Negeri Batu memanfaatkan Aplikasi Jaga Desa yang dibuat melalui kolaborasi antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Aplikasi ini dirancang sebagai sistem monitoring pengelolaan keuangan dan tata kelola desa secara real time, yang dapat diakses oleh aparat desa serta instansi pengawas terkait.
Guna memaksimalkan penggunaan aplikasi tersebut, Kejaksaan Negeri menggelar lomba pengisian Aplikasi Jaga Desa secara nasional, termasuk bagi desa-desa yang ada di Kota Batu.
Lomba ini dibagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama berlangsung pada 8 Desember hingga 31 Desember, berupa pelengkapan kebutuhan data pada aplikasi oleh pemerintah desa. Selanjutnya, tahap penilaian dilakukan oleh kejaksaan pada 2 hingga 10 Januari 2026.
Selain lomba pengisian aplikasi, Kejari Batu juga mendorong partisipasi desa melalui Lomba Film Pendek Desa Indonesia tentang Pelayanan Desa sebagai bagian dari penguatan edukasi dan pengawasan desa.
“Lomba Film Pendek itu bisa tentang pelayanan desa, potensi ekonomi desa, edukasi atau apa saja yang berkaitan dengan desa,” jelas Januar.
Adapun batas akhir pengumpulan video lomba film pendek tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025, dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah. “Juara 1 Lomba Film Pendek itu seingat saya 100 jutaan,” pungkasnya.
Melalui berbagai langkah preventif tersebut, Kejaksaan Negeri Batu berharap tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber:
