Ini Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025, Pencairan Masih Tunggu Finalisasi Kemenkeu
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Pemerintah Indonesia resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 ini sebagai bagian dari agenda reformasi kesejahteraan aparatur negara.
Dikutip Rabu (8/110), kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Langkah strategis ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli aparatur publik di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok serta dinamika ekonomi global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp192 triliun untuk merealisasikan kebijakan tersebut tanpa menambah beban fiskal secara signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rincian Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji PNS diatur dengan proporsi berbeda sesuai golongan jabatan, dengan kenaikan tertinggi berada di Golongan IV.
Persentase Kenaikan Rentang Gaji Lama dan Rentang Gaji Baru:
- Golongan I kenaikan 8 persen: 1.840.800 hingga 2.901.400 menjadi 1.987.664 hingga 3.133.512
- Golongan II kenaikan 8 persen: 2.184.000 hingga 4.125.600 menjadi 2.358.720 hingga 4.455.648
- Golongan III kenaikan 10 persen: 2.785.700 hingga 5.180.700 menjadi 3.064.270 hingga 5.698.770
- Golongan IV kenaikan 12 persen 3.287.800 hingga 6.373.200 menjadj 3.682.336 hingga 7.138.000
Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa Golongan IV menerima kenaikan paling signifikan, yakni mencapai 12 persen, dengan gaji maksimal bisa menembus Rp7,13 juta per bulan.
Sementara itu, Golongan I dan II mendapat penyesuaian 8 persen, menandakan bahwa pemerintah tetap memperhatikan aparatur di level bawah agar tidak tertinggal secara kesejahteraan.
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan setelah penyesuaian gaji terakhir dilakukan pada tahun 2024, dengan tujuan menjaga paritas daya beli ASN terhadap inflasi tahunan yang diproyeksikan berkisar 3 hingga 4 persen.
Gaji PPPK: 17 Golongan, Skema Lebih Terstruktur
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan penyesuaian gaji.
Kemenkeu menetapkan 17 golongan PPPK, dengan rentang penghasilan yang lebih variatif, tergantung jabatan dan masa kerja.
Golongan terendah, PPPK Golongan I, kini memiliki rentang gaji Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sedangkan tertinggi, Golongan XVII, mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Berikut beberapa contoh rincian:
- Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
- Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
- Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
- Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000
Sumber: kementerian keuangan (kemenkeu)
