Cegah Korupsi Ibadah Haji Berikutnya, KPK Siapkan Sistem Kajian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan kajian untuk pencegahan korupsi pelaksanaan haji lewat Kedeputian Pencegahan dan Monitoring/disway.id - ayu novita--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan kajian untuk pencegahan korupsi pelaksanaan haji lewat Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, upaya ini berjalan seiring pengusutan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Evaluasi harus dilakukan agar pelaksanaan ibadah tak lagi menjadi ladang korupsi. "Jadi berarti ada sistem yang memang harus diperbaiki," kata Asep kepada wartawan dikutip pada Kamis, 2 September 2025.
Namun, Asep tak memerinci bagaimana proses kajian itu berjalan. Ia hanya mengatakan ada monitoring yang sedang berjalan, termasuk mendalami informasi kebocoran anggaran haji sebesar Rp5 triliun tiap tahunnya. Dugaan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Indikasi kebocorannya beragam mulai dari anggaran transportasi udara, konsumsi, hingga hotel. “Tentunya masalah haji ini juga sudah ada kajian-kajiannya dari Direktorat Monitoring," tegas Asep.
"Dan nanti dengan informasi terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp5 triliun itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktorat Monitoring dan dilakukan evaluasi. Hasilnya, akan kita sampaikan kepada Kementerian Haji," sambung Asep.
Nantinya, setelah evaluasi itu diserahkan, Asep menjelaskan bahwa, Kementerian Haji diharapkan bisa mengantisipasi kebocoran anggaran di pelaksanaan selanjutnya.
"Dibuatkan standar operasionalnya, atau mungkin juga kalau terjadi fraud oleh beberapa tempat atau beberapa orang atau beberapa kelompok, misalkan bisa diganti, apakah diganti penyelenggara katering, diganti penyelenggara penginapannya atau yang lainnya, atau diganti orangnya, petugasnya dan lain-lainnya yang berdasarkan hasil monitoring," jelasnya.
“Apabila hasil monitoring itu nanti ada ditemukan bahwa terjadi tindak pidana korupsi, itu bisa juga langsung disampaikan kepada penindakan, kedeputian penindakan,” ujar Asep.
Sejak 8 Agustus 2025 lalu, KPK telah menaikan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam proses ini, KPK telah memeriksa Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 1 Septeber 2025. Sebelumnya pada proses penyelidikan Yaqut juga telah dimintai klarifikasi.
Selama kurang lebih 7 jam dicecar penyidik KPK, ia didalami soal kronologi kupta tambahan yang yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumya. Jadi ada pendalaman," ujar Yaqut usai dilakukan pemeriksaan pada Senin 1 September 2025.
Pada 11 Agustus 2025 KPK mengeluarkan surat keputusan pelarangan bepergian keluar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terhadap tiga orang.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK Telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Larangan bepergian ini untuk Yaqut Cholil Qoumas, dan dua orang lainnya berinisial Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyur.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber: disway news network
