1 tahun disway

Bantah Aksi Mahasiswa Bermuatan Makar, BEM SI Tuntut Presiden Bentuk Tim Investigasi Tuduhan Makar

Bantah Aksi Mahasiswa Bermuatan Makar, BEM SI Tuntut Presiden Bentuk Tim Investigasi Tuduhan Makar

--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Pasha Fazillah Afap membantah jika aksi-aksi mahasiswa  bermuatan makar.

Menurut dia,  aksi demonstrasi ini adalah murni penyampaian suara rakyat dan mahasiswa. ''Kalau pun ada yang memancing kerusuhan, itu bukan dari kami,” tegasnya, saat hadir dalam pertemuan antara pemerintah dan perwakilan mahasiswa, Kamis (4/9) malam.

Dalam pertemuan itu, pemerintah mengundang kurang lebih 30 mahasiswa. Mereka adalah wakil-wakil dari Himapolindo, BEM SI Kerakyatan, Fornasossmass, PB HMI, GMNI, GMKI, PMII, SEMMI, KAMMI, hingga Generasi Muda FKPPI.

Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. 

Dalam pertemuan itu, Pasha menilai tudingan makar hanya mencederai semangat demokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa. 

"Kami tidak akan pernah mendukung makar. BEM SI hanya ingin menyuarakan keadilan, memperjuangkan hak rakyat, dan mendesak perbaikan kebijakan pemerintah secara damai,” tutupnya.

Untuk itu, dia meminta dalam pertemuan tersebut, pihaknya mendorong pemerintah untuk membentuk tim investigasi terkait dugaan makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir.

"BEM SI Kerakyatan menyampaikan bahwa kami dengan tegas menuntut dan menekan Bapak Presiden untuk segera membentuk tim investigasi terkait dugaan makar," kata Pasha.Pemerintah mengundang kurang lebih 30 mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan untuk melakukan audiensi di Istana Negara pada Kamis, 4 September 2025 malam.

Pengesahan RUU Perampasan Aset

Selain pembentukan tim investigasi terkait makar, BEM SI juga mendorong agar pemerintah dapat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

"Kami menekan dengan keras bahwa untuk segera mensahkan RUU Perampasan Aset yang kemarin sudah kami sampaikan di DPR RI," ujar Pasha.

Selain BEM SI, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset juga disampaikan oleh Ketua Umum PB HMI MPO, Handy Muharam.

Ia mengatakan pengesahan undang-undang perampasan aset ini sebagai bentuk komitmen Presiden dalam memberantas korupsi.

"Pemerintah juga harus membersamai legislatif untuk segera mengesahkan undang-undang perampasan aset dengan menyelesaikan KUHAP sebagai bentuk pengejewantahan komitmen Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi," tegas dia.

BACA JUGA:Libur Akhir Pekan Awal September 2025, BMKG Ingatkan Potensi Longsor di Malang Raya

Penarikan TNI dari Pengamanan Sipil

Sumber: disway news network