Ngaku Hanya Bercanda, Menteri ATR Akhirnya Ralat Ucapannya soal Tanah Nganggur Bakal Disita
Nusron Wahid--disway news network
Dia pun mempertanyakan, jika tanah skala kecil diambil oleh negara, kemudian dikelola dengan siapa? Hal tersebut juga menimbulkan persoalan yang cukup pelik.
Ditambah lagi kalau ada gugatan dari para pemilik tanah."Dan pertanyaannya kalau ada gugatan dari pemilik tanah, pengadilan mana yang menyelesaikannya? Panjang lagi masalahnya," ungkap Yayat.
Tak berhenti di situ, Yayat juga mengingatkan bahwa pengertian 'terlantar' bisa menjadi perdebatan. Dia mencontohkan pengembang yang membeli tanah untuk disimpan sebagai cadangan dalam strategi jangka panjang. "Bukan ditelantarkan, tapi memang mereka simpan sebagai cadangan untuk pembangunan saat pasar perumahan bergerak," jelasnya.
Oleh karena itu, Yayat menekankan pentingnya pemerintah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) serta kriteria teknis yang jelas mengenai masa dan bentuk keterlantaran tanah.
Menurut Yayat, hal ini harus dibedakan pula antara tanah yang dimiliki penuh dengan hak milik, dan tanah dengan status HGU atau HGB yang sudah diatur masa berlakunya. (*)
Sumber: disway news network
