Dok! Sebanyak 80.068 Koperasi Merah Putih Disahkan
Dirjen AHU Kemenkum Widodo menunjukkan salah satu dokumen pengesahan Koperasi Merah Putih dalam konferensi pers, Jumat (18/7)--disway news network
JAKARTA, DISWAY.MALANG.ID -Sebanyak 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Hari ini ingin kami umumkan kita telah berhasil mencatat sebanyak 80.068 koperasi desa maupun koperasi kelurahan merah putih yang seluruh pendiriannya dari mulai Aceh sampai dengan Papua," kata Dirjen AHU Widodo di Kantor Ditjen AHU Kemenkum, Jumat (18/7).
Widodo menjelaskan, 80.068 KDMP dan KKMP yang disahkan itu, terdiri dari 71.397 unit KDMP Baru dan 8.486 KKMP baru. Lalu, koperasi lama yang telah direvitalisasi menjadi KDMP sebanyak 141 unit, dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit
Menurut Widodo, pengesahan ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum. "Tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,"` ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jumlah terbesar koperasi Merah Putih berada di Provinsi Jawa Barat dan untuk tingkat validitas lebih dari 90 persen."Ya, karena jumlah desa terbesar itu di provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebanyak 80 ribu lebih angka Koperasi Merah Putih yang tersebar di tiap-tiap provinsi ini seluruhnya mencapai 100 persen. Kecuali di Papua, karena sejumlah faktor seperti geografis.
"Karena Papua masih tertinggal beberapa desa yang belum karena faktor tadi geografis, karena faktor transportasi dan faktor sarana telekomunikasi dan internet segala macam," tutur Widodo.
BACA JUGA:DPR Dukung Tindakan Tegas Terhadap Perusahaan Pengoplos Beras: Bisa Jadi Izin Usaha Dicabut
Dukungan Regulasi Baru
Widodo mengungkapkan keberhasilan pengesahan KDMP/KKMP yang melampaui target ini didukung keberadaan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi Permenkum baru ini, secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019.
Dalam Perrmenkum baru tersebut, kata Widodo, ada beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP. Pertama, pengakuan jenis koperasi baru yakni secara legal KDMP/KKMP diakui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih.
Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan. "Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id," ungkapnya.
Widodo juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini melampaui target ini juga dikarenakan kematangan sistem AHU Online yang andal dan mudah diakses. Selain itu, kebijakan inklusif yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi seluruh notaris di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. (*)
Sumber: diaway.id
