Menteri Ramai-Ramai Minta Tambahan Anggaran, Bagaimana dengan Kebijakan Efisiensi?
--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara mengusulkan tambahan anggaran dalam jumlah besar untuk tahun 2026 dalam rapat bersama DPR RI. Nilai total tambahan anggaran dari kementerian yang diajukan mencapai puluhan triliun rupiah.
Usulan ini diajukan karena pagu indikatif yang disiapkan pemerintah dinilai belum mencukupi untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Berikut info beberapa kementerian yang mengajukan penambahan anggaran:
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Menteri PAN RB Rini Widyantini mengatakan, usulan penambahan ini dilakukan lantaran pagu indikatif belum mampu mengakomodir kebutuhan anggaran Kemenpan RB untuk melaksanakan pelbagai program nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
"Dengan segala kerendahan hati, kami ingin menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanayak Rp 314,7 miliar," kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi bidang Pemerintahan DPR, Rabu, (9/7).
BACA JUGA:DPRD Kota Malang Dorong Proyeksi APBD Rp 4 Triliun untuk Dukung RPJMD 2025–2029
2. Kementerian Sosial (Kemensos)
Pembangunan Sekolah Rakyat menjadi alasan mengajukan penambahan anggaran. Jumlahnya relatif besar: Rp1,19 triliun. Tambahan anggran itu untuk program Sekolah Rakyat, dengan rincian:• Kurikulum: Rp3 miliar• Gaji guru: Rp119 miliar• Operasional sekolah: Rp497 miliar• Jaringan komunikasi dan data: Rp11 miliar• Gaji dan tunjangan guru: Rp177 miliar• Sarana internal: Rp341 miliar
3. Kementerian Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajukan tambahan sebesar Rp8,4 triliun untuk gaji dan tunjangan ASN dan non-ASN, serta mendukung BOS Madrasah dan efisiensi di Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
4. Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajukan kenaikan pagu dari Rp13,75 triliun menjadi Rp44,64 triliun, terutama untuk menutupi kebutuhan mandatory seperti gaji dan tukin PNS serta pengalihan PPL ke pusat sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2025.
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sumber: disway news network
