1 tahun disway

Wali Kota Batu Sebut Kritik DPRD Jadi Bahan Evaluasi Penting APBD 2025

Wali Kota Batu Sebut Kritik DPRD Jadi Bahan Evaluasi Penting APBD 2025

Wali Kota Batu Cak Nur Sebut Kritik DPRD Jadi Bahan Evaluasi Penting APBD 2025-Prokopim Kota Batu -

BATU, DISWAYMALANG.ID--Wali Kota Batu Nurochman mengikuti Rapat Paripurna persetujuan bersama atas Raperda Kota Batu tentang Pertanggungjawaban Bersama Pelaksanaan APBD tahun 2025, Senin (13/7/2026). Dia mengapresiasi berbagai kritik dan masukan dari seluruh fraksi DPRD selama pembahasan.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur itu menegaskan, pandangan legislatif tersebut menjadi bahan evaluasi penting demi menyempurnakan tata kelola keuangan daerah agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:Pemkot dan DPRD Kota Batu Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 dengan Sejumlah Catatan

"Dengan adanya persetujuan Raperda ini, kita memiliki landasan yang jelas untuk melihat capaian pembangunan sekaligus mengidentifikasi target-target yang belum tercapai," katanya.

Kesepakatan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 membawa pekerjaan rumah baru bagi Pemkot Batu. Selain harus merespons rekomendasi BPK, pemkot juga wajib menemukan strategi segar dalam memicu kenaikan PAD agar tidak terus-menerus mengandalkan dana transfer pusat.

Terkait hal itu, Cak Nur mengingatkan bahwa dokumen pertanggungjawaban anggaran tidak boleh dilihat dari sisi matematis semata. Laporan keuangan tersebut sejatinya menjadi cerminan dari akuntabilitas serta transparansi publik.

BACA JUGA:Wali Kota Malang Perkuat Komitmen Kota Ramah Anak, Dukung Gerakan Nasional RANA Dimulai dari MPLS Ramah 2026

"Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui arah kebijakan dan penggunaan anggaran daerah. Sebaliknya, pemerintah juga berkewajiban mempertanggungjawabkan capaian maupun kekurangan dalam pelaksanaan program pembangunan," jelasnya.

Cak Nur mengakui bahwa tata kelola keuangan daerah masih menyisakan sejumlah tantangan, khususnya dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi nonpajak.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terutama terkait penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK yang harus dituntaskan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BACA JUGA:Anggaran Dipangkas Rp60 Miliar, DPUBM Malang Tetap Ngebut Bangun Jalan dan Jembatan di 2026

"Beberapa sektor yang masih perlu didorong antara lain retribusi pelayanan pasar dan tempat khusus parkir, retribusi pelayanan persampahan dan penyewaan aset di DLH), retribusi rumah potong hewan serta hasil usaha daerah di Dinas Pertanian," urainya.

Pemkot, lanjut Cak Nur, juga akan menyiapkan target penyelesaian yang terukur dan batas waktu yang jelas agar berbagai catatan dalam pelaksanaan APBD 2025 tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya.

"Kami menyadari masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Seluruh persoalan akan kami kaji dan identifikasi lebih lanjut, kemudian dirumuskan solusi penyelesaiannya dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten, baik dari internal maupun eksternal pemerintah," ujarnya.

Sumber:

Berita Terkait