1 tahun disway

KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terima Suap Rp1,25 M

KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terima Suap Rp1,25 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bupati Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sugiri Sancoko. Di mana, sang tersangka disebut menerima sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp1,25 miliar dari Direktur RSUD Pono--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bupati Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sugiri Sancoko.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, Sucipto pihak swasta rekanan RSUD, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono.

BACA JUGA:Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK, Tiba di Gedung Merah Putih Jakarta

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

"Bahwa pada awal 2025, Sdr YUM selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sdr SUG selaku bupati Ponorogo," kata Asep di KPK, Minggu, 9 November 2025.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.--Ayu Novita--disway.id

BACA JUGA:KPK Sita Rp500 Juta dari Kasus Bupati Ponorogo, Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Ponorogo. Dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tiga klaster penyerahan uang dari Yunus kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono.

Pertama, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Kedua, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus memberikan uang Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Ketiga, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp 500 juta melalui Ninik, yang merupakan kerabat Sugiri Sancoko.


Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko --kominfo.jatimprov.go.id--

BACA JUGA:Dokter Temukan Cara Hapus Kolesterol Jahat dari Tubuh Tanpa Obat Seumur Hidup!

“Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta,” terang Asep.

Sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, Bupati Ponorogo meminta uang kepada Yunus sebesar Rp1,5 miliar.

Kemudian pada 6 November 2025, Bupati Ponorogo kembali menagih uang tersebut. Oleh sebab itu, teman dekat Bupati Ponorogo lainnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp500 juta.

Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada bupati Ponorogo melalui kerabatnya. "Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," ungkap Asep.

BACA JUGA:Perpres Ojol Hampir Rampung, Pemerintah Bahas Komisi Mitra dan Rencana Merger Grab-GoTo

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Bupati Ponorogo.

Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar

"Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar," imbuhnya.


Orang kepercayaan bupati, KPU tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025).-Ayu Novita ---

BACA JUGA:Gebyak Wayang Topeng Malang 2025 Hidupkan Tradisi dan Dorong Ekonomi Kreatif

Lebih lanjut, Asep mengatakan Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo selaku adik dari Bupati Ponorogo.

"Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan oleh Sugiri," paparnya.

Asep menyebut pada periode 2023 - 2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. "Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta," imbuhnya.

BACA JUGA:Selecta Living Museum: Bung Karno Pernah Menginap 1944, Berkontemplasi-Susun Stategi Perjuangan

Sumber: disway news network