1 tahun disway

KPK Sita Rp500 Juta dari Kasus Bupati Ponorogo, Suap Jabatan dan Proyek RSUD

KPK Sita Rp500 Juta dari Kasus Bupati Ponorogo, Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.--Ayu Novita--disway.id

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. KPK pun menampilkan uang ratusan juta dalam pecahan Rupiah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu, 9 November 2025 dini hari.

"Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp 500 juta yang diamankan pada tanggal 7 November, hari Jumat," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Asep mengatakan, pihaknya menemukan 3 kali transaksi dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma kepada Sugiri.

BACA JUGA:Terungkap! 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Suap Jabatan, Fee Proyek RSUD, Gratifikasi

Sugiri Sancoko meminta uang kepada Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025, agar tidak diganti dari jabatannya.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster kasus korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, mulai dari suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Harjono, hingga dugaan gratifikasi.--Ayu Novita--disway.id

Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut. Karena itu, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta, yang akan diserahkan Sugiri Sancoko melalui Ninik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

BACA JUGA:Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK, Tiba di Gedung Merah Putih Jakarta

Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto. "KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," jelas Asep.

Kini, keempat tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan.

BACA JUGA:Hujan Deras-Badai Petir Diperkirakan Sambangi Malang Raya 9 November, Waspadai saat Sore hingga Malam

Sumber: disway.id